BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konselor
Kata konselor menegaskan petugas pelaksana pelayanan
konseling. Sebutan pelaksana pelayanan ini telah berkembang, yaitu dari tenaga
penyuluh, tenaga BP, guru BP/BK, guru pembimbing, dan sekarang menjadi
konselor. Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang konselor jika berlatar
belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi
Pendidikan dan Bimbingan (PPB),Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan
Penyuluhan (BP). Konselor adalah seorang ahli dalam bidang konseling, yang
memiliki kewenangan dan mandat secara profesional untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan konseling (Prayitno, 2004: 6).
Menurut
Hartono dan Boy Soedarmadji dalam buku psikolog konseling, konselor adalah
seorang yang memiliki keahlian dalam bidang pelayanan konseling dan tenaga
profesional.
Menurut
Jones, konselor adalah kegiatan dimana semua fakta dikumpulkan dan semua
pengalaman siswa difokuskan pada masalah tertentu untuk diatasi sendiri oleh
yang bersangkutan, dimana ia diberi bantuan pribadi dan langsung dalam
pemecahan masalah.
Menurut
Winkel (2005: 167), konselor sekolah adalah seorang tenaga profesional
yang memperoleh pendidikan khusus diperguruan tinggi dan mencurahkan seluruh
waktunya pada pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Dari beberapa pengertian konselor yang telah dijelaskan,
maka dapat disimpulkan bahwa konselor adalah seseorang yang mempelajari
konseling dan secara profesional dapat melaksanakan pelayanan konseling dengan
berlatar belakang pendidikan minimal S1 Jurusan BK. Pelayanan konseling yang
dilaksanakan oleh konselor, salah satunya adalah layanan konsultasi BK. Dalam
layanan konsultasi BK, seorang konselor harus mampu mengembangkan WPKNS (wawasan,
pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap) konsulti.
2.2 Peraturan Perundang-undangan
1)
UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
“Secara
yuridis keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai
salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong,
dan totur”.
2)
UU RI No. 20
Tahun 2003 tentang sisdiknas bab 1 pasal 1 ayat 1
Ayat 1 : Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
Ayat 6 : Pendidikan
adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru dosen konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tulor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartsipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan.
Bab II pasal 3
Pasal 3 : Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demogratis serta bertanggung jawab.
Bab V pasal 12
ayat 1b
Ayat 1b : Setiap peserta
didik pada setaiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan
sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
3)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22/2006
Pelayanan
konseling :
a. Memberiakan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan
diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat.
b. Masalah
pribadi, kehidupan sosial belajar dan pengembangan karir.
c. Di
fasilitasi/dilaksanakan oleh konselor.
“Stándar
isi juga dikaji secara khusus karena dalam Peraturan Menteri yang mengatur isi
Pendidikan itu, ditemukan komponen pengembangan diri yang dinyatakan berada di
luar kelompok mata pelajaran dan dikaitkan dengan “konseling”, sehingga
timbal kesan bahwa konselur adalah juga Pendidik yang diamanati menyampaikan
materi kurikuler dalam hal ini materi Pengembangan Diri yang harus dilakukan
melalui pelayanan bimbingan dan konseling serta dipertanggungjawbkan melaui
penilaian pada akhir tiap kegiatan penyampaian, sehingga berdampak menyamakan ekspektasi
kinerja konselor yang secara hakiki tidak menggunakan materi pembelajaran sebagai
konteks layanan itu, dengan ekspektasi kinerja guru yang menggunakan materi
pembelajaran sebagai konteks layanan.
4)
UU No. 14/2005
“Guru dan Dosen,
atau ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan lebih kemudian, tidak
ditemukan pengaturan tentang konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor”.
5)
Pasal 5 ayat (1) PP No. 19/2005
“Di samping
melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling yang
Memandirikan sebagaimana yang lazim dipahami selama ini, secara substantif
Materi Pengembangan Diri itu juga mengamanatkan kepada konselor,
penyelenggaraan layanan yang meliputi nyaris keseluruhan misi satuan
pendidikan”.
6)
Permendiknas No. 23/2006
“Wilayah layanan konselor sebagai
pendidik yang tidak menggunakan mata pelajaran sebagai konteks layanan,
didorong kedalam wilayah layanan guru yang juga merupakan pendidik, namun yang
menggunakan mata pelajaran sebagai konteks layanan, yaitu dengan mengamanatkan
kepada konselor, tugas untuk menyampaikan Materi Pengenbangan Diri kepada
peserta didik, melalui “layanan bimbingan dan konseling” lengkap dengan mekanisme
tagihan pada akhir tiap tahap layanan, sehingga pelayanan konselor dalam
pelaksanaan tugasnyaitu menjadi menyerupai layanan guru yang menggunakan materi
pembelajaran sebagai konteks layanan”.
7)
Undang-Undang
dasar 1945
Bab XIII tentang pendidikan dan
kebudayaan pasal 31
Ayat 1 : Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan
Ayat 2
: Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.
8) Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik
kompetensi konselor
Pasal 1 poin 1
Poin 1 : Untuk dapat diangkat sebagai konselor, seorang wajib
memenuhi standar kualifikasi akademik da kompetensi konselor yang berlaku
secara nasional.
Pasal 2 : Penyelenggara
pendidikan yang satuan pendidikannya memperkerjakan konselor wajib mererapkan
standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaiman diatur dalam
peraturan menteri palang lambat 5 tahun setelah peraturan menteri ini mulai
berlaku.
9) PP No. 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar
Bab 10 : Bimbingan pasal 25
Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan dalam rangka upaya
menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merancanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan
diberikan oleh guru pembimbing.
Ayat 3 : Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh menteri.
2.3 Syarat-syarat menjadi konselor
Syarat-Syarat
Pembimbing (Konselor) di Sekolah menurut Arifin dan Eti Kartikawati
(1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah
dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman
kerja, dan (4) kemampuan. Berdasarkan kualifikasi tersebut,untuk memilih dan
mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi
syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya,pendidikannya, pengalamannya,
dan kemampuannya.
1. Kepribadian Petugas Bimbingan
Syarat
petugas bimbingan di sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor.
Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor
sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian
telah dilakukan oleh sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan
oleh seorang konselor. Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi
mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan:
a. Konselor adalah pribadi yang
intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan
mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b. Konselor menunjukkan minat kerja
sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan
dan menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan social.
c. Konselor menampilkan kepribadian
yang dapat menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan
kebutuhan pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik
profesionalnya.
d. Konselor memiliki nilai-nilai yang
diakui kebenarannya sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam
situasi konseling dan tingkah lakunya secara umum.
e. Konselor menunjukkan sifat yang
penuh toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan
untuk menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu
profesinya dan aspek kehidupan pribadinya.
f. Konselor cukup luwes untuk memahami
dan memperlakukan secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa
klien menyesuaikan dirinya.
Jones menyebutkan 7 sifat yang harus
dimiliki oleh seorang konselor:
a) Tingkah laku yang etis
b) Kemampuan intelektual
c) Keluwesan (flexibility)
d) Sikap penerimaan (acceptance)
e) Pemahaman (understanding)
f) Peka terhadap rahasia pribadi
g) Komunikasi
Situasi
konseling menuntut reaksi yang kuat dari pihak konselor, yaitu konselor harus
dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini
sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaanya
sendiri.
2. Pendidikan
Seorang
guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan
profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau
sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan
dan konseling.
Seorang
guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan
atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus
mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang
bimbingan dan konseling.
Syarat
pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau
konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling,
tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling
keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
3. Pengalaman
Seorang
konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak
membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam
organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya
mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap klien.
4. Kemampuan
Seorang
pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). M.D. Dahlan (1987) menyatakan
bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan
konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami
secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang,
merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan
mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi
individu secara positif.
Kompetensi
Konselor sebagai seorang individu :
·
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Menghayati
kode etik dan proses pengambilan keputusan secara etis.
·
Menampilkan
rasa hormat terhadap keragaman individu.
·
Menampilkan
struktur nilai dan sistem keyakinan pribadi.
·
Menampilkan
keterbukaan, fleksibilitas, sikap mengasihi, dan toleran di dalam
·
Melakukan
interaksi profesional yang mengarah kepada pertumbuhan dan perkembangan diri
sendiri dan orang lain.
·
Menampilkan
arah diri dan otonomi kedirian yang mantap.
·
Bertindak
secara konsisten dengan sistem nilai etis pribadi dan kode etik profesional di
dalam hubungan profesionalnya.
·
Menunjukkan
penampilan diri yang menarik.
·
Mempu
menyesuaikan diri secara adekuat.
·
Memiliki
kepercayaan dan keyakinan diri untuk bisa memberikan layanan -bantuan.
·
Memiliki
keikhlasan dalam menyelenggarakan pelayanan.
Kompetensi
Keilmuan
ü Memiliki wawasan pedagogis dalam
melaksanakan layanan profesional konseling.
ü Memahami dengan baik
landasasn-landasan keilmuan bimbingan dan konseling.
ü Menghayati kode etik dan proses
pengambilan keputusan secara etis.
ü Mengetahui dengan baik standar dan
prosedur legal yang relevan dengan setting kerjanya.
ü Aktif melakukan kolaborasi
profesional dan mempelajari literaturnya.
ü Menunjukkan komitmen dan dedikasi
pengembangan profesional dalam berbagai setting dan kegiatan.
ü Menampilkan sikap open minded dan
profesional dalam menghadapi permasalahan klien.
ü Memantapkan prioritas (bidang
layanan) profesionalnya.
ü Mengorganisasikan kegiatan sebagai
wujud prioritas profesionalnya.
ü Merumuskan perannya sendiri sesuai
dengan setting dan situasi kerja yang dihadapi.
2.4 System gaji/imbalan
Penggajian
Gaji seorang konselor yang bertugas disekolah sama dengan gaji guru. Pemberian
imbalan yaitu tunjangan yang pertama (tunjangan jabatan,profesi, dan
fungsional), tunjangan jabatan serta fungsional melekat pada struktur gaji. Jam
kerja konselor ditetapkan 36 jam perminggu dengan beban tugas meliputi
penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18jam) dan evaluasi
(6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya
dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
2.5 Tugas-tugas konselor
Melakukan diagnostik bagi anak-anak yang mengalami kesulitan
belajar, yang berprestasi di bawah kemampuan (underachiever), yang menunjukkan
adanya gangguan emosi, dan yang memerlukan bantuan khusus lain, atau yang perlu
mendapat rekomendasi untuk bantuan khusus di luar sekolah. Melakukan konseling
bagi anak-anak yang mengalami kesulitan pribadi dalam kehidupan sekolah.
Konsultasi dengan guru, kepala sekolah, orang tua, dan membantu mereka memahami
perkembangan anak normal maupun perkembangan anak bermasalah.
Memberikan penataran atau ceramah kepada guru mengenai
perkembangan dan perilaku anak normal, dalam pengelolaan kelas, kesehatan
mental, pelaksanaan dan interpretasi berbagai tes, pemeliharaan dan penggunaan catatan
kumulatif, teknik wawancara, maupun bantuan-bantuan lain yang diperlukan guru
untuk menjalankan tugas sebagai pendidik maupun pembimbing. Konsultasi dengan
guru, kepala sekolah, orangtua, dan membantu mereka memahami perkembangan anak
normal maupun perkembangan anak bermasalah. Melakukan penelitian dan evaluasi
efektivitas program bimbingan.
Tugas
Guru BK/Konselor dan Pengawas Bimbingan dan Konseling Menurut PP No. 74
Tahun 2008
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas,
tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait
dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu
peserta didik dalam:
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan yang dilakukan konselor adalah sebagai
berikut:
- Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
- Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
- Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
- Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
- Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
- Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
- Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
- Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
- Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
- Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
- Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
- Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
- Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
- Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
2.6 Pembinaan Pegawai
Berbagai upaya pembinaan konselor harus dilakukan untuk
meningkatkan kinerja dan profesionalitas konselor. In-service training
(pendidikan dan pelatihan) diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan sekaligus
pengakuan pengguna profesi konseling (siswa dan orang tua). Para siswa kurang
tertarik untuk memanfaatkan layanan konseling, mereka menjadikan konselor
sebagai alternatif ketiga untuk dimintai bantuan (Dedi Supriadi, 1990).
Ditemukan pula bahwa sebagian orang tua (38%) belum mengakui signifikansi dari
eksistensi program BK karena alasan kurang profesionalnya para guru pembimbing
dalam menjalankan tugas. Sebagian orang tua kurang dapat membedakan mana hasil
kinerja guru pembimbing dan hasil kinerja layanan pengajaran. Peningkatan
kemampuan konselor dilandasi asumsi bahwa keberhasilan BK di sekolah ditentukan
oleh faktor sikap, pengetahuan, keterampilan, kemampuan bimbingan dan konseling
yang dikuasai oleh konselor dalam semua setting dapat diidentifikasi dan diajarkan
melalui pendidikan dan pelatihan (in-service training).
Konselor merupakan suatu profesi yang mengemban lingkup
tugas yang jelas dan teramati. Ini berarti bahwa profesi konselor memiliki
seperangkat tugas dan kewajiban yang memerlukan keahlian, kemampuan dan
keterampilan khusus dalam memberikan pelayanannya kepada setiap pengguna jasa
layanan bimbingan, khususnya para konseli. Tingkat penguasaan pengetahuan,
kemampuan, keterampilan, dan sikap konselor dalam melaksanakan BK menunjukkan
profesionalisme konselor itu . Peningkatan profesionalisme konselor dapat
disusun dalam berbagai bentuk dan cara, sehingga dapat membantu dalam
meningkatkan kinerja konselor menuju pemenuhan tuntutan perilaku professional. Perbaikan
performansi profesionalisme konselor di lapangan membutuhkan standar kompetensi
profesi konselor itu sendiri sebagai dasar untuk dapat mengukur tingkat
pencapaian profesionalisme konselor
Konselor juga merupakan
bagian dari tenaga pendidik yang tertera pada UU SISDIKNAS. Supervisi BK memiliki
makna pengembangan terhadap konselor agar lebih profesional dalam menjalankan
tugas profesinya yang sesuai. Supervisi diberikan kepada guru BK untuk
meningkatkan kualitas SDM guru BK tersebut agar layanan BK yang akan diberikan
lebih berkualitas dan berimbas kepada konseli yang seharusnya memiliki
perubahan sikap ke arah yang lebih baik setelah diberikan layanan BK yang
berkualitas.
Berikut ini adalah
upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru/konselor
untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat
berkembang maksimal, yaitu:
untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat
berkembang maksimal, yaitu:
1)
menghadiri/berpartisipasi
dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional
(seminar, simposium, pelatihan, dan lain-lain);
(seminar, simposium, pelatihan, dan lain-lain);
2)
membuat karya
tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi;
3)
melaksanakan
penelitian/pengkajian kerja profesional baik individual
maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, dan penelitian jenis
lainnya).
maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, dan penelitian jenis
lainnya).
2.7 Pengembangan Karier
Karir merujuk pada aktivitas dan posisi yang ada dalam
kecakapan khusus, jabatan, dan pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang
diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja seorang individu. Istilah yang
dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan posisi
seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau menduduki suatu posisi dalam suatu
lingkungan sosial, sementara untuk melakukan hal itu ia harus memiliki
kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu dan menjabat, maka bisa
dikatakan bahwa orang tersebut berkarir.
Demikian juga, jika seseorang dalam suatu rentang
masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan
keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki karir.
Pengembangan karir merujuk pada proses pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian,dan pengetahuan tentang dunia kerja sepanjang hayat. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya,yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat.
masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan
keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki karir.
Pengembangan karir merujuk pada proses pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian,dan pengetahuan tentang dunia kerja sepanjang hayat. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya,yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat.
Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti
juga merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi
kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilanketerampilan dan
pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang.
Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan
karir seseorang karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut
karakteristik kepribadiannya semakin
berkualitas.
Karir
guru/konselor di sekolah meliputi dua hal, yaitu:
1.
Karir Struktural,
berhubungan dengan kedudukan seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia
bekerja, misalnya menjabat sebagai Wali Kelas, Wakasek, Kepala Sekolah, dan
lain-lain. Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang
guru, sehingga
wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru/konselor harus ditingkatkan untuk
menjawab tuntutan yang dimaksud.
2.
Karir Fungsional,
berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di dalam profesi yang ia
geluti, contohnya guru madya, guru dewasa,
guru pembina, guru professional.
Agar dapat mengalami kenaikan karir, seorang
guru/konselor perlu mengerjakan
sejumlah tugas-tugas profesional yang memiliki nilai kredit tertentu dan
dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal. Akumulasi nilai kredit yang dimaksud
harus dapat memenuhi jumlah nilai tertentu yang ditetapkan pemerintah. Kedua
jenis karir guru/konselor di sekolah tersebut dapat dicapai tentunya dengan sejumlah pemerolehan
kompetensi-kompetensi guru/konselor
yang tinggi.
Upaya
Pengembangan Karir Berikut ini
adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat meningkatkan kompetensinya
agar karir yang ia geluti dapat berkembang
maksimal, yaitu:
a.
menghadiri/berpartisipasi
dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar,
simposium, pelatihan, dan lain-lain)
b.
membuat karya tulis
ilmiah/populer, karya seni, karya teknolog
c.
melaksanakan
penelitian/pengkajian kerja profesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study,
PTK/PTBK, dan penelitian jenis lainnya)
2.8 Pembinaan
Dan Pengawasan
1.
Pejabat Yang Bertugas
1) Pembinaan
a. Pembinaan
secara nasional dilakukan oleh Ditjen Binbaga Islam bersama Setjen Dep.Agama.
b. Secara
khusus menyangkut substansi oleh masing-masing Direktorat bersama Biro
Kepegawaian.
c. Tingkat
propinsi oleh Bidang Penda/Pergurais/Binbagais/Bimas dan Binbaga/Pembimas dan
Bag Set, Kanwil depag, tingkat Kab/Kodya oleh Kasi Penda/Kasi
Pergurias/Penyelenggara dan Kasubag TU.
2) Pengawasan
fungsional dilakukan oleh Itjen Depag dan waskat oleh atasan masing-masing.
2.
Sasaran Pembinaan dan Pengawasan.
1) Tingkat
Kab/Kodya sbb :
a. Pelaksanaan
pengawasan pendidikan agama di sekolah umum dan penyelenggara pendidikan di
madrasah.
b. Pencapaian
prestasi kerja Was Penda beserta bukti-buktinya.
c. Hambatan,
masalah dana kelemahan atau kesulitan dalam penerapan Kep Menpan No. 118 th.
1996, tentang Jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya beserta
perangkatnya.
2) Di
tingkat tim penilai dan PAK sbb :
a. Kuantitas
dan kualitas tenaga, sarana dan prasarana.
b. Proses
penilaian prestasi kerja Was Penda dan PAK.
c. Kecepatan
dan ketepatan penyampaian informasi.
d. Hambatan,
masalah, kesulitan dan kelemahan dalam menilai prestasi kerja Was Penda dan PAK
nya.
3) Di
tingkat pengelola sbb :
a. Pemahaman
pengelola terhadap isi, makna dan penerapan kep Menpan No. 118 th. 1996 yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
b. Kepekaan
dan kecepatan pengelola dalam menghadapi, manjaring dan mencari pemecahan
masalah dalam hubungannya dengan penerapan Kep Manpan No.118/1996.
3.
Prosedur dan Kegunaan
1) Pembinaan
dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2) Pembinaan
dan pengawasan untuk :
a. Memperoleh
data dan informasi tentang pelaksanaan penerapan angka kredit bagi Was Penda
sebagai bahan masukan bagi para pengambil keputusan untuk memecahkan
masalah dan atau mengatasi kesulitan dan hambatan, dan
b. Mencegah
terjadinya kesalahan, penyalahgunaan dan hal-hal yang negatif dalam
penerapan angka kredit bagi Was Penda sendiri maupun oleh Ketua Pokjawas Penda,
tim penilai/pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, maupun pengelola.
4.
Pelaporan
1. Setiap
pejabat yang melakukan pemantauan dan pengawasan wajib melaporkan hasilnya
secara bertingkat dan berjenjang.
2. Penerima
laporan wajib mengolah laporan tsb butir 1 dan selanjutnya melaporkan kepada
atasan langsung.
3. Kakanwil
Depag melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan dan waskatnya kepada Dirjen
yang terkait dan Sekjen.
4. Dirjen
yang terkait dan Sekjen wajib menindak lanjuti laporan tsb dan berkordinasi
dengan instansi yang terkait.
2.9 Organisasi profesi/wadah
Adanya organisasi profesi dicatat sebagai salah satu unsur
pokok berkenaan dengan keberadaan dan pengembangan profesi yang dimaksud.
Sesuai dengan sifatnya yang profesional, organisasi profesi merupakan perkumpulan
resmi (berbadan hukum) yang (idealnya) para anggota dan pengurusnya adalah
pemegang gelar profesi lulusan pendidikan profesi yang dimaksud. Dengan demikian
lulusan program PPK dan mereka yang telah memiliki sertifikat profesional
bidang pelayanan konseling terwadahi di dalam organisasi profesi konselor. Induk
organisasi konselor adalah ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia)
yang berdiri pada tanggal 17 Desember 1975, Bpk Prof. Dr. Mungin Eddy W. M.Pd, Konslt.
AKBIN ini memberikan lisensi melalui
proses sertifikasi bagi para konselor tertentu sebagai
tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan
bagi masyarakat umum secara resmi. Asosiasi ini didirikan pada tahun 2003 dalam kongres nasional di Lampung seiring upaya
memperkuat konselor sebagai suatu profesi sebagai
pengganti Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia yang merupakan organisasi profesi
yang menaungi petugas bimbingan dan konseling.
Saat ini ABKIN sudah memiliki 6 devisi yaitu:
1. IBKIN (Ikatan Instrumen Bimbingan dan Konseling
Indonesia)
2. IBKS (Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah)
3. IKI (Ikatan Konselor Indonesia)
4. IKIO (Ikatan Konseling Industri danOraganisasi)
5. IPSIKON (Ikatan Pendidikan dan Supervasi Konseling)
6. IPKOBTI (Ikatan Bimbingan dan Konseling Perguruan Tinggi)
2.10 Kode etik
Kode Etik
adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang
mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau
organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja
atau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik
Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh
setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling
merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina
warga negara Indonesia yang bertanggung jawab.Tuntutan profesi, yang mengacu
pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kode Etik
Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus
dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota
(Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)
Etika
Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi
rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya
memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah
perilaku yang dimaksud adalah:
1. Setiap
orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia; dan
mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2. Setiap
orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3. Setiap
orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang
diambilnya.
4. Setiap
konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling
secara profesional.
5. Hubungan
konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode
etik (etika profesi).
Kode
etik profesi konselor :
1. Konselor mampu menjaga kerahasiaan
permasalahan konseli.
2. Konselor mampu memberi bantuan konseli
sesuai dengan kebutuhan konseli.
3. Konselor pada saat memberi bantuan konseli
mampu menjalin hubungan hangat.
4. Konselor mampu menerapkan teknik Bimbingan
dan Konseling secara profesional.
5. Konselor mampu membantu konseli untuk
mengembangkan diri konseli secara optimal.
6. Konselor mampu menjalin hubungan yang baik
dengan rekan sekerja dalam usaha untuk memberikan pelayanan terhadap konseli.
7. Konselor mampu bekerja sama dengan sesama
konselor untuk dapat memperlancar memberi bantuan konseli.
8. Konselor selalu berusaha untuk
mengembangkan diri , inovatif agar dapat memberi bantuan atau pelayanan konseli
sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat,bangsa dan Negara.
9. Konselor dalam memberi batuan pada konseli
selalu berpegang pada kaidah moralitas.
10. Konselor perlu menjalin hubungan baik dengan stok
holder didalam sekolah agar mampu mencapai keberhasilan dalam memberi bantuan
pada konseli.
11. Konselor perlu menjalin hubungan baik dengan stok
holder yang ada di luar sekolah agar mampu mencapai keberhasilan dalam memberi
bantuan pada konseli.
12. Konselor mampu mengembangkan bidang bimbingan pribadi,
bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier, untuk konseli.
13. Konselor mampu mengembangkan berbagai
kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling untuk konseli.
14. Konselor mampu mengembangkan berbagai
kegiatan pendukung untuk konseli.
15. Konselor didalam mengarahkan konseli
berpegang pada kaidah hukum yang berlaku.
16. Konselor didalam mengarahkan konseli berpegang pada kaidah
religius yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan konseli terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
17. Konselor selalu berusaha untuk
meningkatkan profesionalitas dalam usaha memberi bantuan konseli.
18 Konselor memberi kesempatan kepada
konseli untuk memilih alternative pemecahan masalah.
19 Konselor memberi kesempatan kepada konseli untuk
mengambil keputusan didalam memecahkan masalah.
20 Konselor mampu mengembangkan program
Bimbingan dan Konseling secara inovatif agar dapat memberi bantuan pada konseli
secara maksimal.
Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima tujuan,
yaitu:
1) Melindungi
konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan.
2) Mendukung
misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
3) Kode
etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi
konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
4) Kode
etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional.
5) Kode
etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta
permasalahan yang datang dari anggota asosiasi.
Dasar
Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
1. Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga
kependidikan)
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
2.11 Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 11
Penilaian prestasi kerja guru oleh tim penilai
dilakukan setelah guru yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit/kumulatif
minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan.
Pasal 12
Kewenangan menetapkan
angka kredit bagi :
1) Guru
Pembina sampai dengan Guru Utama adalah Mendikbud atau pejabat lain yang
ditunjuk.
2) Guru
Madya sampai dengan Guru Dewasa Tk. I adalah :
- Kepala Kanwil Dep.Dikbud di propinsi atau pejabat lain yang ditunjuk bagi guru di lingkungan Depdikbud.
- Kepala Kanwil Dep.Agama di propinsi atau pejabat lain yang ditunjuk bagi guru di lingkungan Dep.Agama.
- Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tk. I adalah :
1. Kepala
Kantor Depdikbud kab/kodya bagi guru di lingkungan Depdikbud.
2. Kepala
Kantor Dep.Agama kab/kodya bagi guru di lingkungan Dep.Agama.
3. Guru
Pratama Tk.I sampai dengan Guru Dewasa Tk. I di luar Depdikbud dan Dep.Agama
adalah pimpinan unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan.
- Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagimana dimaksud dalam ayat (1), dibantu oleh :
1. Tim
penilai tingkat pusat bagi Mendikbud, selanjutnya disebut tim penilai
pusat.
2. Tim
penilai tingkat propinsi bagi Kepala Kanwil Depdikbud di propinsi dan Kepala
Kanwil Dep.Agama di propinsi selanjutnya disebut tim penilai propinsi.
3. Tim
penilai tingkat kab/kodya bagi Kepala Kantor Dikbud Kab/Kodya atau Kepala
Kandepag Kab/ Kodya, selanjutnya disebut tim penilai kab/kodya.
4. Tim
penilai unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri ybs, selanjutnya
disebut tim penilai instansi.
- Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) tim sesuai dengan kemampuan menilai, jumlah, dan lokasi guru yang dinilai.
Pasal 13
- Susunan keanggotaan tim penilai terdiri dari :
1) Seorang
ketua merangkap anggota,
2) Seorang
wakil ketua merangkap anggota,
3) Seorang
sekretaris merangkap anggota,
4) Sekurang-kurangnya
4 (empat) orang anggota.
- Pembentukan tim penilai ditetapkan oleh :
1. Mendikbud
untuk tim penilai pusat.
2. Kepala
Kanwil Dikbud di propinsi atau Kakanwil Dep. Agama di propinsi untuk tim
penilai propinsi.
3. Kepala
Kanwil Dikbud Kab/kodya atau Kepala Kandepag kab/kodya untuk tim penilai kab
/kodya.
4. Menteri
yang bersangkutan untuk tim penilai instansi.
- Anggota tim penilai adalah guru dan pejabat lain dengan ketentuan :
1) Pangkat
serendah-rendahnya sama dengan pangkat guru yang dinilai.
2) Memiliki
keahlian serta kemampuan di bidang pendidikan.
3) Dapat
aktif melakukan penilaian.
- Untuk penilaian guru sekolah dasar, pejabat lain yang diangkat sebagai anggota tim penilai terdiri dari pejabat di lingkungan Depdikbud dan Dinas dikbud atau dinas dikjar.
- Masa jabatan tim penilai adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 14
- PNS yang telah menjadi anggota tim penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
- Dalam hal dapat anggota tim penilai ikut dinilai, ketua tim penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.
Pasal 15
- Tata kerja dan tata cara penilaian oleh tim penilai ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan Kepala BAKN.
- Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tim penilai, dibebankan pada anggaran masing-masing instansi.
Pasal 16
Usul
penetapan angka kredit diajukan oleh :
- Kepala sekolah melalui Menteri yang bersangkutan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk angka kredit Guru Pembina sampai dengan Guru Utama di lingkungan departemen yang bersangkutan.
- Kepala sekolah kepada Kepala Kanwil Depdikbud atau Kepala Kanwil Dep.Agama yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Madya s. d Guru Dewasa Tk. I di lingkungan masing-masing.
- Kepala sekolah kepada Kepala Kantor Depdikbud kab/kodya atau Kepala Kandepag kab/kodya yang bersangkutan untuk Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tk.I di lingkungan masing-masing.
- Kepala Sekolah kepada pimpinan unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pratama Tk. I di lingkungan masing-masing.
Pasal 17
- Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
- Angka kredit yang diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan.
2.12 Usul
Dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 2
- Usul dan penetapan angka kredit disampaikan setelah menurut perhitungan, guru yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 memenuhi syarat.
- Usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat disampaikan setelah guru yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, dengan ketentuan :
1) untuk
kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan pada bulan Nopember
tahun sebelumnya atau Maret tahun yang bersangkkutan.
2) Untuk
kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan pada bulan Juli tahun
ybs.
- Usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat disampaikan setelah guru yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatannya.
- Setiap usul penetapan angka kredit dilampiri dengan foto copy atau salinan sah mengenai:
1) surat
pernyataan melakukan kegiatan pproses belajar mengajar atau bimbingan setiap
catur wulan.
2) Bukti
prestasi/melakukan kegiatan pengembangan profesi.
3) bukti
prestasi/melakukan kegiatan penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan.
4) Ijazah/STTPL
yang pernah diterima.
Pasal 3
- Usul penetapan angka kredit harus dinilai secara seksama oleh tim penilai.
- Guru yang mendapatkan penghargaan sebagai guru teladan, diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan guru dengan ketentuan :
1) 50 %
dari angka kredit untuk kenaikan pangkat /jabatan satu tingkat lebih tinggi
dengan dihargai 80 % unsur utama dan 20 % unsur penunjang bagi guru teladan
tingkat nasional juara I, II, III.
2) 37 %
dari angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi
dengan dihargai 80 % unsur utama dan 20 % unsur penunjang, bagi guru teladan
tingkat propinsi juara I, II, III.
3)
20 % dari angka kredir untuk
kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi dengan dihargai 80 % unsur
utama dan 20 % unsur penunjang, bagi guru teladan tingkat Kabupaten/Kotamadya.
2.13
Dalam Memberikan Angka Kredit
Pasal 7
1.
Rincian tugas Pengawas Sekolah Pratama, yaitu
:
1) melaksanakan
identifikasi hasil pengawasan sekolah sebelumnya dan kebijaksanaan di bidang
pendidikan dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat
Kab/Kodya.
2) menyusun
program cawu pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah
masing-masing.
3) melaksanakan
penilaian dan analisa data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
4) mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/bimbingan,
dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil
belajar/bimbingan siswa.
5) melaksanakan
analisa sederhana hasil belajar/bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan
beberapa faktor sumber daya pendidikan yang mempengaruhi hasil
belajar/bimbingan siswa.
6) memberikan
contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar
mengajar/bimbingan siswa.
7) membina
pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah.
8) menyusun
laporan hasil pengawasan sekolah persekolah.
9) melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
10) memantau
dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru, dan
11) memantau
dan membimbing pelaksanaan Ebta/Ebtanas.
2.
Rincian tugas
Pengawas Sekolah Muda yaitu :
1) mengolah
dan menganalisa hasil pengawasan sekolah sebelumnya dalam rangka menyusun
program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kab/Kodya.
2) menyusun
program cawu pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawas
masing-masing.
3) menyusun
butir soal/instrumen penilaian.
4) melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisa data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
5) mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan , proses belajar mengajar/bimbingan
dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap pengembangan dan hasil
belajar/bimbingan siswa.
6) mengadakan
analisa sederhana hasil belajar/bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan
beberapa faktor sumber daya pendidikan yang mempengaruhi hasil belajar/bimbingan
siswa.
7) memberikan
contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar
bimbingan siswa.
8) membina
pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah.
9) menyusun
laporan hasil pengawasan sekolah persekolah.
10) melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
11) memantau
dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru, dan
12) memantau
dan membimbing pelaksanaan Ebta/Ebtanas.
3.
Rincian tugas Pengawas Sekolah Madya, yaitu :
1) merumuskan
rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kab/Kodya.
2) menyusun
program satu bulanan pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab
masing-masing.
3) menyusun
kisi-kisi dalam rangka penyusunan soal/instrumen penilaian.
4) meneyempurnakan
butir soal/instrumen penilaian.
5) melaksana..
penilaian, pengolahan dan analisa data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
6) mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, prose belajar mengajar/bimbingan dan
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil
belajar/bimbingan siswa.
7) melaksanakan
analisa komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan
berbagai faktor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi
kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa.
8) memberikan
arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan proses belajar
mengajar/bimbingan siswa.
9) memberikan
contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar
mengajar/bimbingan siswa.
10) memberikan
saran untuk peningkatan kemampuan profsional guru kepada pimpinan instansi
terkait.
11) menyusun
laporan hasil pengawsan sekolah persekolah.
12) melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
13) membina
pelaksanaan pengelolaan sekolah.
14) memantau
dan membimbing pelaksanan penerimaan siswa baru.
15) memantau
dan membimbing pelaksanaan Ebta/Ebanas.
16) memberikan
saran penyelesaian kasus disekolah.
17) memberikan
bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta.
18) melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/bimbingan siswa dari sekolah-sekolah,
19) melaksanakan
kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan sekolah.
20) memberikan
pedoman pengawasan sekolah.
21) memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan sekolah.
22) memberikan
karya tulis, dan
23) melaksanakan
teknologi tepat guna.
4.
Rincian tugas Pengawas sekolah Utama, yaitu :
1) memantapkan
dan menyempurnakan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat
Kab/Kodya.
2) menyusun
program cawu pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawas
masing-masing.
3) melaksana.
penilaian, pengolahan dan analisa data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
4) mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses belajar
mengajar/bimbingan dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap
perkembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa.
5) melaksanakan
analisa komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan
berbagai faktor sumber daya pendidikan termasuk korelasi kemampuan guru
dengan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6) memberikan
arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan proses belajar mengajar/
bimbingan siswa.
7) memberikan
contoh dalam pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/
bimbingan siswa.
8) memberikan
saran untuk meningkatkan kemampuan profesional guru kepada pimpinan instansi
terkait.
9) menyusun
laporan hasil pengawasan sekolah per sekolah.
10) melaksanakan
evaluasi hsil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
11) membina
pelaksanaan pengelolaan sekolah.
12) memberikan
saran penyelesaian kasus di sekolah.
13) memberikan
bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta.
14) melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/bimbingann siswa dari seluruh
sekolah.
15) melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan seluruh mata pelajaran/bimbingan siswa dari
seluruh sekolah.
16) melaksanakan
kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan sekolah.
17) menyusun
pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah.
18) menyusun
petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan sekolah.
19) menciptakan
karya seni, dan
20) menemukan
teknologi tepat guna.
5.
Pengawas Sekolah Pratama s.d Pengawas Sekolah Utama
yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang,
prestasinya diberi angka kredit sesuai dengan ketentuan dalam lampiran I psl
12.
Pasal
8
Apabila
pada suatu unit kerja atau suatu jenjang jabatan tidak terdapat pengawas
sekolah yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 maka pengawas sekolah lain yang satu tingkat
di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tsb berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja ybs.
Pasal 9
Pimpinan
angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ditetapkan
sbb :
- Setiap pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pengawas sekolah di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % dari setiap angka kredit butir kegiatan yang dilakukan.
- Setiap pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pengawas sekolah di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
Pasal
10
2. Unsur
kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari :
1) Unsur
utama,
2) Unsur
penunjang.
3.
Unsur utama terdiri dari ;
1) Pendidikan,
2) Pengawasan
sekolah, dan
3) Pengembangan
profesi.
4.
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas pengawas sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4.
5.
Pengawas sekolah yang melaksanakan tugas di
daerah terpencil diberikan angka kredit setiap tahun.
6.
Kriteria daerah terpencil sebagaimana dimaksud
dlm ayat (4), adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.
Rincian kegiatan pengawas sekolah dan angka
kredit untuk masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk
angka kredit melaksanakan tugas pengawasan sekolah di daerah terpencil,
sebagaiamana tsb dalam lampiran I.
Pasal
11
2.
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas sekolah
adalah sebagaimana tsb dalam lampiran 11 dengan ketentuan :
1)
sekurang-kurangnya 80 %angka kredit berasal
dari unsur utama.
2)
sebanyak-banyaknya 20 % angka kredkt dari unsur
penunjang.
3.
Untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
bagi Pengawas Sekolah Madya dan Pengawas Sekolah Utama diwajibkan mengumpulkan
sekurang-2nya 12 angka kredit tsb dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
4.
Sifat dan bobot perbidang pengawas sekolah
serta angka kredit pengawas yang melaksanakan tugasnya di daerah terpencil
sebagaimana tsb dalam lampiran III.
5.
Pengawas sekolah yang memiliki angka kredit
melebihi angka kredit tsb diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/[pangkat
berikutnya.
6.
Pengawas sekolah yang telah mencapai angka
kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam jabatan/pangkat
yang didudukinya, paa tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit
sekurang-kurangnya 20 % dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
pengawasan sekolah.
7.
Pengawas sekolah Pratama s.d. Pengawas sekolah
Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya, IV/d dalam jangka waktu 6 tahun sejak
diangkat dalam pangkat terakhir, diwajibkan mengumpulkan angka kredit
sekuang-kurangnya 80 % dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengawas
sekolah meskipun ybs tidak dapat naik pangkat.
8.
Pengawas sekolah utama dengan pangkat
Pembina Utama, IV/c setiap 6 tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit
sekurng-kurangnya 160 berasal dari kegiatan pengawas sekolah.
Pasal 12
1. Pengawas
sekolah yang bersama-sama membuat karya tulis dalam bidang pendidikan sekolah,
maka pembagian angka kreditnya ditetapkan sbb :
1)
60 % bagi penulis utama,
2)
40 % bagi penulis pembantu.
2.
Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) butir b, sebanyak-banykanya terdiri dari 5 orang.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
beberapa pengertian konselor yang telah dijelaskan, maka dapat disimpulkan
bahwa konselor adalah seseorang yang mempelajari konseling dan secara
profesional dapat melaksanakan pelayanan konseling dengan berlatar belakang
pendidikan minimal S1 Jurusan BK. Pelayanan konseling yang dilaksanakan oleh
konselor, salah satunya adalah layanan konsultasi BK. Dalam layanan konsultasi
BK, seorang konselor harus mampu mengembangkan WPKNS (wawasan, pengetahuan,
keterampilan, nilai, dan sikap) konsulti. Syarat-Syarat
Pembimbing (Konselor) di Sekolah menurut Arifin dan Eti Kartikawati
(1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah
dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman
kerja, dan (4) kemampuan. Berdasarkan kualifikasi tersebut,untuk memilih dan
mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi
syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya,pendidikannya,
pengalamannya, dan kemampuannya.
3.2 Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat
bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan
sampaikan kepada kami.
DAFTAR PUSTAKA
diunduh
tanggal 25 September 2015
diunduh
tanggal 25 September 2015
diunduh
tanggal 24 September 2015
diunduh
tanggal 24 September 2015
diunduh
tanggal 24 September 2015
diunduh tanggal 25 September 2015
diunduh
tanggal 25 September 2015
diunduh
tanggal 25 September 2015
diunduh
tanggal 25 September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar