Kamis, 08 Desember 2016

KONSELOR



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Konselor

Kata konselor menegaskan petugas pelaksana pelayanan konseling. Sebutan pelaksana pelayanan ini telah berkembang, yaitu dari tenaga penyuluh, tenaga BP, guru BP/BK, guru pembimbing, dan sekarang menjadi konselor. Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang konselor jika berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB),Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Konselor adalah seorang ahli dalam bidang konseling, yang memiliki kewenangan dan mandat secara profesional untuk melaksanakan kegiatan pelayanan konseling (Prayitno, 2004: 6).
Menurut Hartono dan Boy Soedarmadji dalam buku psikolog konseling, konselor adalah seorang yang memiliki keahlian dalam bidang pelayanan konseling dan tenaga profesional.
Menurut Jones, konselor adalah kegiatan dimana semua fakta dikumpulkan dan semua pengalaman siswa difokuskan pada masalah tertentu untuk diatasi sendiri oleh yang bersangkutan, dimana ia diberi bantuan pribadi dan langsung dalam pemecahan masalah.
Menurut Winkel (2005: 167), konselor sekolah adalah seorang tenaga profesional yang memperoleh pendidikan khusus diperguruan tinggi dan mencurahkan seluruh waktunya pada pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Dari beberapa pengertian konselor yang telah dijelaskan, maka dapat disimpulkan bahwa konselor adalah seseorang yang mempelajari konseling dan secara profesional dapat melaksanakan pelayanan konseling dengan berlatar belakang pendidikan minimal S1 Jurusan BK. Pelayanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor, salah satunya adalah layanan konsultasi BK. Dalam layanan konsultasi BK, seorang konselor harus mampu mengembangkan WPKNS (wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap) konsulti.

2.2 Peraturan Perundang-undangan

1)      UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
“Secara yuridis keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong, dan totur”.

2)      UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas bab 1 pasal 1 ayat 1
Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Ayat 6 : Pendidikan adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru dosen konselor, pamong belajar, widyaiswara, tulor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartsipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bab II pasal 3
Pasal 3 : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demogratis serta bertanggung jawab.
Bab V pasal 12 ayat 1b
Ayat 1b : Setiap peserta didik pada setaiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.

3)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22/2006
Pelayanan konseling :
a.       Memberiakan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan  mengekspresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat.
b.      Masalah pribadi, kehidupan sosial belajar dan pengembangan karir.
c.       Di fasilitasi/dilaksanakan oleh konselor.
“Stándar isi juga dikaji secara khusus karena dalam Peraturan Menteri yang mengatur isi Pendidikan itu, ditemukan komponen pengembangan diri yang dinyatakan berada di luar kelompok mata pelajaran dan dikaitkan dengan “konseling”, sehingga timbal kesan bahwa konselur adalah juga Pendidik yang diamanati menyampaikan materi kurikuler dalam hal ini materi Pengembangan Diri yang harus dilakukan melalui pelayanan bimbingan dan konseling serta dipertanggungjawbkan melaui penilaian pada akhir tiap kegiatan penyampaian, sehingga berdampak menyamakan ekspektasi kinerja konselor yang secara hakiki tidak menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan itu, dengan ekspektasi kinerja guru yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan.

4)      UU No. 14/2005
Guru dan Dosen, atau ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan lebih kemudian, tidak ditemukan pengaturan tentang konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor”.

5)      Pasal 5 ayat (1) PP No. 19/2005
Di samping melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling yang Memandirikan sebagaimana yang lazim dipahami selama ini, secara substantif Materi Pengembangan Diri itu juga mengamanatkan kepada konselor, penyelenggaraan layanan yang meliputi nyaris keseluruhan misi satuan pendidikan”.

6)      Permendiknas No. 23/2006
Wilayah layanan konselor sebagai pendidik yang tidak menggunakan mata pelajaran sebagai konteks layanan, didorong kedalam wilayah layanan guru yang juga merupakan pendidik, namun yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks layanan, yaitu dengan mengamanatkan kepada konselor, tugas untuk menyampaikan Materi Pengenbangan Diri kepada peserta didik, melalui layanan bimbingan dan konseling” lengkap dengan mekanisme tagihan pada akhir tiap tahap layanan, sehingga pelayanan konselor dalam pelaksanaan tugasnyaitu menjadi menyerupai layanan guru yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan”.

7)      Undang-Undang dasar 1945
Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan pasal 31
Ayat 1     :  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Ayat 2    : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.

8)      Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik kompetensi konselor
Pasal 1 poin 1
Poin 1 : Untuk dapat diangkat sebagai konselor, seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik da kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
Pasal 2 : Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya memperkerjakan konselor wajib mererapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaiman diatur dalam peraturan menteri palang lambat 5 tahun setelah peraturan menteri ini mulai berlaku.

9)      PP No. 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar
Bab 10 : Bimbingan pasal 25
Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan dalam rangka upaya  menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merancanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
Ayat 3 : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh  menteri.

2.3 Syarat-syarat menjadi konselor

          Syarat-Syarat Pembimbing (Konselor) di Sekolah  menurut Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman kerja, dan (4) kemampuan. Berdasarkan kualifikasi tersebut,untuk memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya,pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya.

1. Kepribadian Petugas Bimbingan
          Syarat petugas bimbingan di sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian telah dilakukan oleh sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor. Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan:
a.       Konselor adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b.      Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan social.
c.       Konselor menampilkan kepribadian yang dapat menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d.      Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui kebenarannya sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi konseling dan tingkah lakunya secara umum.
e.       Konselor menunjukkan sifat yang penuh toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan aspek kehidupan pribadinya.
f.       Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan dirinya.

Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor:
a)      Tingkah laku yang etis
b)     Kemampuan intelektual
c)      Keluwesan (flexibility)
d)     Sikap penerimaan (acceptance)
e)      Pemahaman (understanding)
f)      Peka terhadap rahasia pribadi
g)     Komunikasi
            Situasi konseling menuntut reaksi yang kuat dari pihak konselor, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaanya sendiri.



2.  Pendidikan
            Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling.
            Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
            Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.

3. Pengalaman
            Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap klien.

4. Kemampuan
            Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). M.D. Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
            Kompetensi Konselor sebagai seorang individu :
·         Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Menghayati kode etik dan proses pengambilan keputusan secara etis.
·         Menampilkan rasa hormat terhadap keragaman individu.
·         Menampilkan struktur nilai dan sistem keyakinan pribadi.
·         Menampilkan keterbukaan, fleksibilitas, sikap mengasihi, dan toleran di dalam
·         Melakukan interaksi profesional yang mengarah kepada pertumbuhan dan perkembangan diri sendiri dan orang lain.
·         Menampilkan arah diri dan otonomi kedirian yang mantap.
·         Bertindak secara konsisten dengan sistem nilai etis pribadi dan kode etik profesional di dalam hubungan profesionalnya.
·         Menunjukkan penampilan diri yang menarik.
·         Mempu menyesuaikan diri secara adekuat.
·         Memiliki kepercayaan dan keyakinan diri untuk bisa memberikan layanan -bantuan.
·         Memiliki keikhlasan dalam menyelenggarakan pelayanan.

              Kompetensi Keilmuan
ü  Memiliki wawasan pedagogis dalam melaksanakan layanan profesional konseling.
ü  Memahami dengan baik landasasn-landasan keilmuan bimbingan dan konseling.
ü  Menghayati kode etik dan proses pengambilan keputusan secara etis.
ü  Mengetahui dengan baik standar dan prosedur legal yang relevan dengan setting kerjanya.
ü  Aktif melakukan kolaborasi profesional dan mempelajari literaturnya.
ü  Menunjukkan komitmen dan dedikasi pengembangan profesional dalam berbagai setting dan kegiatan.
ü  Menampilkan sikap open minded dan profesional dalam menghadapi permasalahan klien.
ü  Memantapkan prioritas (bidang layanan) profesionalnya.
ü  Mengorganisasikan kegiatan sebagai wujud prioritas profesionalnya.
ü  Merumuskan perannya sendiri sesuai dengan setting dan situasi kerja yang dihadapi.

 

2.4 System gaji/imbalan

Penggajian Gaji seorang konselor yang bertugas disekolah sama dengan gaji guru. Pemberian imbalan yaitu tunjangan yang pertama (tunjangan jabatan,profesi, dan fungsional), tunjangan jabatan serta fungsional melekat pada struktur gaji. Jam kerja konselor ditetapkan 36 jam perminggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.

2.5 Tugas-tugas konselor

Melakukan diagnostik bagi anak-anak yang mengalami kesulitan belajar, yang berprestasi di bawah kemampuan (underachiever), yang menunjukkan adanya gangguan emosi, dan yang memerlukan bantuan khusus lain, atau yang perlu mendapat rekomendasi untuk bantuan khusus di luar sekolah. Melakukan konseling bagi anak-anak yang mengalami kesulitan pribadi dalam kehidupan sekolah. Konsultasi dengan guru, kepala sekolah, orang tua, dan membantu mereka memahami perkembangan anak normal maupun perkembangan anak bermasalah.
Memberikan penataran atau ceramah kepada guru mengenai perkembangan dan perilaku anak normal, dalam pengelolaan kelas, kesehatan mental, pelaksanaan dan interpretasi berbagai tes, pemeliharaan dan penggunaan catatan kumulatif, teknik wawancara, maupun bantuan-bantuan lain yang diperlukan guru untuk menjalankan tugas sebagai pendidik maupun pembimbing. Konsultasi dengan guru, kepala sekolah, orangtua, dan membantu mereka memahami perkembangan anak normal maupun perkembangan anak bermasalah. Melakukan penelitian dan evaluasi efektivitas program bimbingan.

Tugas Guru BK/Konselor dan Pengawas Bimbingan dan Konseling Menurut PP No. 74 Tahun 2008
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
  1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
  2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
  3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
  4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan yang dilakukan konselor adalah sebagai berikut:
  1. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
  2. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
  3. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
  4. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
  5. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
  6. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
  7. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
  8. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
  9. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.



Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
  1. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
  2. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
  3. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
  4. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
  5. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.

2.6 Pembinaan Pegawai

Berbagai upaya pembinaan konselor harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas konselor. In-service training (pendidikan dan pelatihan) diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan sekaligus pengakuan pengguna profesi konseling (siswa dan orang tua). Para siswa kurang tertarik untuk memanfaatkan layanan konseling, mereka menjadikan konselor sebagai alternatif ketiga untuk dimintai bantuan (Dedi Supriadi, 1990). Ditemukan pula bahwa sebagian orang tua (38%) belum mengakui signifikansi dari eksistensi program BK karena alasan kurang profesionalnya para guru pembimbing dalam menjalankan tugas. Sebagian orang tua kurang dapat membedakan mana hasil kinerja guru pembimbing dan hasil kinerja layanan pengajaran. Peningkatan kemampuan konselor dilandasi asumsi bahwa keberhasilan BK di sekolah ditentukan oleh faktor sikap, pengetahuan, keterampilan, kemampuan bimbingan dan konseling yang dikuasai oleh konselor dalam semua setting dapat diidentifikasi dan diajarkan melalui pendidikan dan pelatihan (in-service training).
Konselor merupakan suatu profesi yang mengemban lingkup tugas yang jelas dan teramati. Ini berarti bahwa profesi konselor memiliki seperangkat tugas dan kewajiban yang memerlukan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dalam memberikan pelayanannya kepada setiap pengguna jasa layanan bimbingan, khususnya para konseli. Tingkat penguasaan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap konselor dalam melaksanakan BK menunjukkan profesionalisme konselor itu . Peningkatan profesionalisme konselor dapat disusun dalam berbagai bentuk dan cara, sehingga dapat membantu dalam meningkatkan kinerja konselor menuju pemenuhan tuntutan perilaku professional. Perbaikan performansi profesionalisme konselor di lapangan membutuhkan standar kompetensi profesi konselor itu sendiri sebagai dasar untuk dapat mengukur tingkat pencapaian profesionalisme konselor
Konselor juga merupakan bagian dari tenaga pendidik yang tertera pada UU SISDIKNAS. Supervisi BK memiliki makna pengembangan terhadap konselor agar lebih profesional dalam menjalankan tugas profesinya yang sesuai. Supervisi diberikan kepada guru BK untuk meningkatkan kualitas SDM guru BK tersebut agar layanan BK yang akan diberikan lebih berkualitas dan berimbas kepada konseli yang seharusnya memiliki perubahan sikap ke arah yang lebih baik setelah diberikan layanan BK yang berkualitas.
Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru/konselor
untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat
berkembang maksimal, yaitu:
1)        menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional
(seminar, simposium, pelatihan, dan lain-lain);
2)        membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi;
3)        melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesional baik individual
maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, dan penelitian jenis
lainnya).

2.7 Pengembangan Karier

Karir merujuk pada aktivitas dan posisi yang ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja seorang individu. Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan posisi seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir.
Demikian juga, jika seseorang dalam suatu rentang 
masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan 
keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki karir. 
Pengembangan karir merujuk pada proses pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian,dan pengetahuan tentang dunia kerja sepanjang hayat. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya,yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat.
Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilanketerampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang. Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan karir seseorang karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas. 
Karir guru/konselor di sekolah meliputi dua hal, yaitu: 
1.    Karir Struktural, berhubungan dengan kedudukan seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya menjabat sebagai Wali Kelas, Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain. Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru, sehingga wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru/konselor harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimaksud.
2.    Karir Fungsional, berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di dalam profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru professional.  Agar dapat mengalami kenaikan karir, seorang guru/konselor perlu mengerjakan sejumlah tugas-tugas profesional yang memiliki nilai kredit tertentu dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal. Akumulasi nilai kredit yang dimaksud harus dapat memenuhi jumlah nilai tertentu yang ditetapkan pemerintah. Kedua jenis karir guru/konselor di sekolah tersebut dapat dicapai tentunya dengan sejumlah pemerolehan kompetensi-kompetensi guru/konselor yang tinggi.

Upaya Pengembangan Karir Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal, yaitu: 
a.    menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dan lain-lain)
b.    membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknolog
c.    melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, dan penelitian jenis lainnya)



2.8 Pembinaan Dan Pengawasan

1. Pejabat Yang Bertugas
1)      Pembinaan
a.       Pembinaan secara nasional dilakukan oleh Ditjen Binbaga Islam bersama Setjen Dep.Agama.
b.      Secara khusus menyangkut substansi oleh masing-masing Direktorat bersama Biro Kepegawaian.
c.       Tingkat propinsi oleh Bidang Penda/Pergurais/Binbagais/Bimas dan Binbaga/Pembimas dan Bag Set, Kanwil depag, tingkat Kab/Kodya oleh Kasi Penda/Kasi Pergurias/Penyelenggara dan Kasubag TU.
2)      Pengawasan fungsional dilakukan oleh Itjen Depag dan waskat oleh atasan masing-masing.
2. Sasaran Pembinaan dan Pengawasan.
1)      Tingkat Kab/Kodya sbb :
a.       Pelaksanaan pengawasan pendidikan agama di sekolah umum dan penyelenggara pendidikan di madrasah.
b.      Pencapaian prestasi kerja Was Penda beserta bukti-buktinya.
c.       Hambatan, masalah dana kelemahan atau kesulitan dalam penerapan Kep Menpan No. 118 th. 1996, tentang Jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya beserta perangkatnya.
2)      Di tingkat tim penilai dan PAK sbb :
a.       Kuantitas dan kualitas tenaga, sarana dan prasarana.
b.      Proses penilaian prestasi kerja Was Penda dan PAK.
c.       Kecepatan dan ketepatan penyampaian informasi.
d.      Hambatan, masalah, kesulitan dan kelemahan dalam menilai prestasi kerja Was Penda dan PAK nya.
3)      Di tingkat pengelola sbb :
a.       Pemahaman pengelola terhadap isi, makna dan penerapan kep Menpan No. 118 th. 1996 yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
b.      Kepekaan dan kecepatan pengelola dalam menghadapi, manjaring dan mencari pemecahan masalah dalam hubungannya dengan penerapan Kep Manpan No.118/1996.
3. Prosedur dan Kegunaan
1)      Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2)      Pembinaan dan pengawasan untuk :
a.       Memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan penerapan angka kredit bagi Was Penda sebagai bahan masukan  bagi para pengambil keputusan untuk memecahkan masalah dan atau mengatasi kesulitan dan hambatan, dan
b.      Mencegah terjadinya kesalahan, penyalahgunaan dan hal-hal yang negatif  dalam penerapan angka kredit bagi Was Penda sendiri maupun oleh Ketua Pokjawas Penda, tim penilai/pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, maupun pengelola.

4. Pelaporan
1.      Setiap pejabat yang melakukan pemantauan dan pengawasan wajib melaporkan hasilnya secara bertingkat dan berjenjang.
2.      Penerima laporan wajib mengolah laporan tsb butir 1 dan selanjutnya melaporkan kepada atasan langsung.
3.      Kakanwil Depag melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan dan waskatnya kepada Dirjen yang terkait dan Sekjen.
4.      Dirjen yang terkait dan Sekjen wajib menindak lanjuti laporan tsb dan berkordinasi dengan instansi yang terkait.


2.9 Organisasi profesi/wadah

Adanya organisasi profesi dicatat sebagai salah satu unsur pokok berkenaan dengan keberadaan dan pengembangan profesi yang dimaksud. Sesuai dengan sifatnya yang profesional, organisasi profesi merupakan perkumpulan resmi (berbadan hukum) yang (idealnya) para anggota dan pengurusnya adalah pemegang gelar profesi lulusan pendidikan profesi yang dimaksud. Dengan demikian lulusan program PPK dan mereka yang telah memiliki sertifikat profesional bidang pelayanan konseling terwadahi di dalam organisasi profesi konselor. Induk organisasi konselor adalah ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) yang berdiri pada tanggal 17 Desember 1975, Bpk Prof. Dr. Mungin Eddy W. M.Pd, Konslt.
AKBIN ini memberikan lisensi melalui proses sertifikasi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Asosiasi ini didirikan pada tahun 2003 dalam kongres nasional di Lampung seiring upaya memperkuat konselor sebagai suatu profesi sebagai pengganti Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia yang merupakan organisasi profesi yang menaungi petugas bimbingan dan konseling.
Saat ini ABKIN sudah memiliki 6 devisi yaitu:
1. IBKIN (Ikatan Instrumen Bimbingan dan Konseling Indonesia)
2. IBKS (Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah)
3. IKI (Ikatan Konselor Indonesia)
4. IKIO (Ikatan Konseling Industri danOraganisasi)
5. IPSIKON (Ikatan Pendidikan dan Supervasi Konseling)
6. IPKOBTI (Ikatan Bimbingan dan Konseling Perguruan Tinggi)



2.10 Kode etik

Kode Etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab.Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)
Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1.      Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia; dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2.      Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3.      Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4.      Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5.      Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).

       Kode etik profesi konselor :
1.      Konselor mampu menjaga kerahasiaan permasalahan konseli.
2.      Konselor mampu memberi bantuan konseli sesuai dengan kebutuhan konseli.
3.      Konselor pada saat memberi bantuan konseli mampu menjalin hubungan hangat.
4.      Konselor mampu menerapkan teknik Bimbingan dan Konseling secara profesional.
5.      Konselor mampu membantu konseli untuk mengembangkan diri konseli secara optimal.
6.  Konselor mampu menjalin hubungan yang baik dengan rekan sekerja dalam usaha untuk memberikan pelayanan terhadap konseli.
7.   Konselor mampu bekerja sama dengan sesama konselor untuk dapat memperlancar memberi bantuan konseli.
8.    Konselor selalu berusaha untuk mengembangkan diri , inovatif agar dapat memberi bantuan atau pelayanan konseli sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat,bangsa dan Negara.
9.      Konselor dalam memberi batuan pada konseli selalu berpegang pada kaidah moralitas.
10. Konselor perlu menjalin hubungan baik dengan stok holder didalam sekolah agar mampu mencapai keberhasilan dalam memberi bantuan pada konseli.
11. Konselor perlu menjalin hubungan baik dengan stok holder yang ada di luar sekolah agar mampu mencapai keberhasilan dalam memberi bantuan pada konseli.
12. Konselor mampu mengembangkan bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier, untuk konseli.
13.  Konselor mampu mengembangkan berbagai kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling untuk konseli.
14.  Konselor mampu mengembangkan berbagai kegiatan pendukung untuk konseli.
15.  Konselor didalam mengarahkan konseli berpegang pada kaidah hukum yang berlaku.
16. Konselor didalam mengarahkan konseli berpegang pada kaidah religius yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan konseli terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
17.  Konselor selalu berusaha untuk meningkatkan profesionalitas dalam usaha memberi bantuan konseli.
18     Konselor memberi kesempatan kepada konseli untuk memilih alternative pemecahan masalah.
19 Konselor memberi kesempatan kepada konseli untuk mengambil keputusan didalam memecahkan masalah.
20  Konselor mampu mengembangkan program Bimbingan dan Konseling secara inovatif agar dapat memberi bantuan pada konseli secara maksimal.

Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
1)      Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan.
2)      Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
3)      Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
4)      Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional.
5)      Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang datang dari anggota asosiasi.

Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
1.      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan)
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

2.11 Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit
Pasal  11
Penilaian prestasi kerja guru oleh tim penilai dilakukan setelah guru yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit/kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan.
Pasal  12
Kewenangan menetapkan angka kredit bagi :
1)      Guru Pembina sampai dengan Guru Utama adalah Mendikbud atau pejabat lain yang ditunjuk.
2)      Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa Tk. I adalah :
    1. Kepala Kanwil Dep.Dikbud di propinsi atau pejabat lain  yang ditunjuk bagi guru di lingkungan Depdikbud.
    2. Kepala Kanwil Dep.Agama di propinsi atau pejabat lain yang ditunjuk bagi guru di lingkungan Dep.Agama.
    3. Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tk. I adalah :
1.      Kepala Kantor Depdikbud kab/kodya bagi guru di lingkungan Depdikbud.
2.      Kepala Kantor Dep.Agama kab/kodya bagi guru di lingkungan Dep.Agama.
3.      Guru Pratama Tk.I sampai dengan Guru Dewasa Tk. I di luar Depdikbud dan Dep.Agama adalah pimpinan unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan.
  1.  Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagimana dimaksud dalam ayat (1), dibantu oleh :
1.      Tim penilai tingkat pusat bagi Mendikbud, selanjutnya disebut tim  penilai pusat.
2.      Tim penilai tingkat propinsi bagi Kepala Kanwil Depdikbud di propinsi dan Kepala Kanwil Dep.Agama di propinsi selanjutnya disebut tim penilai propinsi.
3.      Tim penilai tingkat kab/kodya bagi Kepala Kantor Dikbud Kab/Kodya atau Kepala Kandepag Kab/ Kodya, selanjutnya disebut tim penilai kab/kodya.
4.      Tim  penilai unit kerja yang  ditunjuk oleh Menteri  ybs, selanjutnya disebut tim penilai instansi.
  1. Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam  ayat (2) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) tim sesuai dengan kemampuan menilai,  jumlah, dan lokasi guru yang dinilai.
Pasal  13
  1.   Susunan keanggotaan tim penilai terdiri dari :
1)      Seorang ketua merangkap anggota,
2)      Seorang wakil ketua merangkap anggota,
3)      Seorang sekretaris merangkap anggota,
4)      Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
  1.  Pembentukan tim penilai ditetapkan oleh :
1.      Mendikbud untuk tim penilai pusat.
2.      Kepala Kanwil Dikbud di propinsi atau Kakanwil Dep. Agama di propinsi untuk tim  penilai propinsi.
3.      Kepala Kanwil Dikbud Kab/kodya atau Kepala Kandepag kab/kodya untuk tim penilai kab /kodya.
4.      Menteri yang bersangkutan untuk tim penilai instansi.
  1. Anggota tim penilai adalah guru dan pejabat lain dengan ketentuan :
1)      Pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat guru yang dinilai.
2)      Memiliki keahlian serta kemampuan di bidang pendidikan.
3)      Dapat aktif melakukan penilaian.
  1. Untuk penilaian guru sekolah dasar, pejabat  lain yang diangkat sebagai anggota tim penilai terdiri dari pejabat di lingkungan Depdikbud dan Dinas dikbud atau dinas dikjar.
  2. Masa jabatan tim penilai adalah 5 (lima) tahun.
Pasal  14
  1. PNS yang telah menjadi anggota tim penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
  2. Dalam hal dapat anggota tim penilai ikut dinilai, ketua tim penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.
Pasal  15
  1. Tata kerja dan tata cara penilaian oleh tim penilai ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan Kepala BAKN.
  2. Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tim penilai, dibebankan pada anggaran masing-masing instansi.
Pasal  16
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh :
  1. Kepala sekolah melalui Menteri yang bersangkutan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk angka kredit Guru Pembina sampai dengan Guru Utama di lingkungan departemen yang bersangkutan.
  2. Kepala sekolah kepada Kepala Kanwil Depdikbud atau Kepala Kanwil Dep.Agama yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Madya s. d Guru Dewasa Tk. I di lingkungan masing-masing.
  3. Kepala sekolah kepada Kepala Kantor Depdikbud kab/kodya atau Kepala Kandepag kab/kodya yang bersangkutan untuk Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tk.I di lingkungan masing-masing.
  4. Kepala Sekolah kepada pimpinan unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pratama Tk. I di lingkungan masing-masing.
Pasal  17
  1. Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
  2. Angka kredit yang diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan.
2.12 Usul Dan Penetapan Angka Kredit
Pasal  2
  1. Usul dan penetapan angka kredit disampaikan setelah menurut perhitungan, guru yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 memenuhi syarat.
  2. Usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat disampaikan setelah guru yang bersangkutan dapat dipertimbangkan  kenaikan pangkatnya, dengan ketentuan :
1)      untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan pada bulan Nopember tahun sebelumnya atau Maret tahun yang bersangkkutan.
2)      Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan pada bulan Juli tahun ybs.
  1. Usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat disampaikan setelah guru yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatannya.
  2. Setiap usul penetapan angka kredit dilampiri dengan foto copy  atau salinan sah mengenai:
1)      surat pernyataan melakukan kegiatan pproses belajar mengajar atau bimbingan setiap catur wulan.
2)      Bukti prestasi/melakukan kegiatan pengembangan profesi.
3)      bukti prestasi/melakukan kegiatan penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan.
4)      Ijazah/STTPL yang pernah diterima.


Pasal  3
  1. Usul penetapan angka kredit harus dinilai secara seksama oleh tim penilai.
  2. Guru yang mendapatkan penghargaan sebagai guru teladan, diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan guru dengan  ketentuan :
1)      50 % dari angka kredit untuk kenaikan pangkat /jabatan satu tingkat lebih tinggi dengan dihargai 80 % unsur utama dan 20 % unsur penunjang bagi guru teladan tingkat nasional juara I, II,  III.
2)      37 % dari angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi dengan dihargai 80 % unsur utama dan 20 % unsur penunjang, bagi guru teladan tingkat propinsi juara I, II, III.
3)      20 % dari angka kredir untuk kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi dengan dihargai 80 % unsur utama dan 20 % unsur penunjang, bagi guru teladan tingkat Kabupaten/Kotamadya.

2.13 Dalam Memberikan Angka Kredit
Pasal  7
1.      Rincian tugas Pengawas Sekolah Pratama, yaitu :
1)      melaksanakan identifikasi hasil pengawasan sekolah sebelumnya dan kebijaksanaan di bidang pendidikan dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kab/Kodya.
2)      menyusun program cawu pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah masing-masing.
3)      melaksanakan penilaian dan analisa data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
4)      mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/bimbingan, dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa.
5)      melaksanakan analisa sederhana hasil belajar/bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan beberapa faktor sumber daya pendidikan yang mempengaruhi hasil belajar/bimbingan siswa.
6)      memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa.
7)      membina pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah.
8)      menyusun laporan hasil pengawasan sekolah persekolah.
9)      melaksanakan evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
10)  memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru, dan
11)  memantau dan membimbing pelaksanaan Ebta/Ebtanas.
2.       Rincian tugas Pengawas Sekolah Muda yaitu :
1)      mengolah dan menganalisa hasil pengawasan sekolah sebelumnya dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kab/Kodya.
2)      menyusun program cawu pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawas masing-masing.
3)      menyusun butir soal/instrumen penilaian.
4)      melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisa data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
5)      mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan , proses belajar mengajar/bimbingan dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap pengembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa.
6)      mengadakan analisa sederhana hasil belajar/bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan beberapa faktor sumber daya pendidikan yang mempengaruhi hasil belajar/bimbingan siswa.
7)      memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar bimbingan siswa.
8)      membina pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah.
9)      menyusun laporan hasil pengawasan sekolah persekolah.
10)  melaksanakan evaluasi hasil pengawasan sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
11)  memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru, dan
12)  memantau dan membimbing pelaksanaan Ebta/Ebtanas.
3.      Rincian tugas Pengawas Sekolah Madya, yaitu :
1)      merumuskan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kab/Kodya.
2)      menyusun program satu bulanan pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
3)      menyusun kisi-kisi dalam rangka penyusunan soal/instrumen penilaian.
4)      meneyempurnakan butir soal/instrumen penilaian.
5)      melaksana.. penilaian, pengolahan dan analisa data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
6)      mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, prose belajar mengajar/bimbingan dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa.
7)      melaksanakan analisa komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai faktor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa.
8)      memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan proses belajar mengajar/bimbingan siswa.
9)      memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa.
10)  memberikan saran untuk peningkatan kemampuan profsional guru kepada pimpinan instansi terkait.
11)  menyusun laporan hasil pengawsan sekolah persekolah.
12)  melaksanakan evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
13)  membina pelaksanaan pengelolaan sekolah.
14)  memantau dan membimbing pelaksanan penerimaan siswa baru.
15)  memantau dan membimbing pelaksanaan Ebta/Ebanas.
16)  memberikan saran penyelesaian kasus disekolah.
17)  memberikan bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta.
18)  melaksanakan evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/bimbingan siswa dari sekolah-sekolah,
19)  melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan sekolah.
20)  memberikan pedoman pengawasan sekolah.
21)  memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan sekolah.
22)  memberikan karya tulis, dan
23)  melaksanakan teknologi tepat guna.
4.      Rincian tugas Pengawas sekolah Utama, yaitu :
1)      memantapkan dan menyempurnakan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kab/Kodya.
2)      menyusun program cawu pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawas masing-masing.
3)      melaksana. penilaian, pengolahan dan analisa data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
4)      mengumpulkan dan mengolah  data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/bimbingan dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa.
5)      melaksanakan analisa komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai faktor sumber daya pendidikan  termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6)      memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan proses belajar mengajar/ bimbingan siswa.
7)      memberikan contoh dalam pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/ bimbingan siswa.
8)      memberikan saran untuk meningkatkan kemampuan profesional guru kepada pimpinan instansi terkait.
9)      menyusun laporan hasil pengawasan sekolah per sekolah.
10)  melaksanakan evaluasi hsil pengawasan seluruh sekolah yang  menjadi tanggung jawabnya.
11)  membina pelaksanaan pengelolaan sekolah.
12)  memberikan saran penyelesaian kasus di sekolah.
13)  memberikan bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta.
14)  melaksanakan evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/bimbingann siswa dari seluruh sekolah.
15)  melaksanakan evaluasi hasil pengawasan seluruh mata  pelajaran/bimbingan siswa dari seluruh sekolah.
16)  melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah  dalam bidang pendidikan sekolah.
17)  menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah.
18)  menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan sekolah.
19)  menciptakan karya seni, dan
20)  menemukan teknologi tepat guna.
5.      Pengawas Sekolah Pratama s.d Pengawas Sekolah Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang, prestasinya diberi angka kredit sesuai dengan ketentuan dalam lampiran I psl 12.
Pasal  8
Apabila pada suatu unit kerja atau suatu jenjang jabatan tidak terdapat pengawas sekolah yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 maka pengawas sekolah lain yang satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tsb berdasarkan penugasan secara tertulis dari  pimpinan unit kerja ybs.
Pasal  9
Pimpinan angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ditetapkan sbb :
  1. Setiap pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pengawas sekolah di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % dari setiap angka kredit butir kegiatan yang dilakukan.
  2. Setiap pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pengawas sekolah di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
Pasal  10
2.      Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari :
1)      Unsur utama,
2)      Unsur penunjang.
3.      Unsur utama terdiri dari ;
1)      Pendidikan,
2)      Pengawasan sekolah, dan
3)      Pengembangan profesi.
4.      Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pengawas sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4.
5.      Pengawas sekolah yang melaksanakan tugas di daerah terpencil diberikan angka kredit setiap tahun.
6.      Kriteria daerah terpencil sebagaimana dimaksud dlm ayat (4), adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.      Rincian kegiatan pengawas sekolah dan angka kredit untuk masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk angka kredit melaksanakan tugas pengawasan sekolah di daerah terpencil, sebagaiamana tsb dalam lampiran I.
Pasal  11
2.      Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas sekolah adalah sebagaimana tsb dalam lampiran 11 dengan ketentuan :
1)      sekurang-kurangnya 80 %angka kredit berasal dari unsur  utama.
2)      sebanyak-banyaknya 20 % angka kredkt dari unsur penunjang.
3.      Untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah Madya dan Pengawas Sekolah Utama diwajibkan mengumpulkan sekurang-2nya 12 angka kredit tsb dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
4.      Sifat dan bobot perbidang pengawas sekolah serta angka kredit pengawas yang melaksanakan tugasnya di daerah terpencil sebagaimana tsb dalam lampiran III.
5.      Pengawas sekolah yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit tsb diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/[pangkat berikutnya.
6.      Pengawas sekolah yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam jabatan/pangkat yang didudukinya, paa tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 % dari jumlah angka kredit  yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengawasan sekolah.
7.      Pengawas sekolah Pratama s.d. Pengawas sekolah Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya, IV/d dalam jangka waktu 6 tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir, diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekuang-kurangnya 80 % dari jumlah angka kredit yang disyaratkan  untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengawas sekolah meskipun ybs tidak dapat naik pangkat.
8.      Pengawas  sekolah utama dengan pangkat Pembina Utama, IV/c setiap 6 tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurng-kurangnya 160 berasal dari kegiatan pengawas sekolah.


Pasal  12
1.      Pengawas sekolah yang bersama-sama membuat karya tulis dalam bidang pendidikan sekolah, maka pembagian angka kreditnya ditetapkan sbb :
1)      60 % bagi penulis utama,
2)      40 % bagi  penulis pembantu.
2.      Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, sebanyak-banykanya terdiri dari 5 orang.


BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

          Dari beberapa pengertian konselor yang telah dijelaskan, maka dapat disimpulkan bahwa konselor adalah seseorang yang mempelajari konseling dan secara profesional dapat melaksanakan pelayanan konseling dengan berlatar belakang pendidikan minimal S1 Jurusan BK. Pelayanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor, salah satunya adalah layanan konsultasi BK. Dalam layanan konsultasi BK, seorang konselor harus mampu mengembangkan WPKNS (wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap) konsulti. Syarat-Syarat Pembimbing (Konselor) di Sekolah  menurut Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman kerja, dan (4) kemampuan. Berdasarkan kualifikasi tersebut,untuk memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya,pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya.

3.2  Saran

Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.






DAFTAR PUSTAKA

       diunduh tanggal 25 September 2015
       diunduh tanggal 25 September 2015
       diunduh tanggal 24 September 2015
       diunduh tanggal 24 September 2015
       diunduh tanggal 24 September 2015
       diunduh tanggal 25 September 2015
       diunduh tanggal 25 September 2015
       diunduh tanggal 25 September 2015
       diunduh tanggal 25 September 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar