LAPORAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pelaksanaan Demokrasi di Era Multi Partai
Makalah ini Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu: Yitno, SH., MH
DisusunOleh:
Kelompok
2 / Kelas I.A3
1. Citra
Murti Anggraini (14144100078)
2. Anggi
Meylia Saraswati (14144100080)
3. Tika
Nur Cahyani (14144100096)
4. Reza
Nike Oktariani (14144100098)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PGRI YOGYAKARTA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung
atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktek kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani (demokratia) “
kekuasaan rakyat”, yang terbentuk dari (demos) “ rakyat” dan (kratos)
“kekuasan” atau “kekuatan” pada abad ke V SM untuk menyebut sistem politik
negara kota Yunani, salah satunya Athena ; kata ini merupakan antonim dari
(Aristokrati) “kekuasaan elite”. Secara teoretis, kedua definisi tersebut
saling bertentangan namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik
Athena klasik, misalnya memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elite
yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik.
Disemua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern,
kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elite sampai semua penduduk
dewasa disebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah
perjuangan gerakan hak suara pada abad ke -16 dan berasal dari bahasa perancis
pertengahan dan latin pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis, berbeda dengan bentuk
pemerintahan yang kekuaaannya dipegang satu orang, seperti monarkhi, atau
sekelompok kecil seperti oligarkhi. Apapun itu, perbedaan perbedaan yang bersal
dari filosofi yunani ini sekarang tampak ambigu karena bebrapa pemerintahan
kontemporer mencampur aduk elemen elemen demokrasi, oligarkhi, dan monarkhi.
Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan
kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk
mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan
revolusi.
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya,
sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya
organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hamper semua pengertian yang
diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi
rakyat kendati secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu
sama. Sekedar untuk menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting
dalam asas demokrasi ini berikut akan dikutip beberapa pengertian demokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian
bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah masalah
pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara,
karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer,1983:207).
Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak
dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu
pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas
persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Negara Indonesia
merupakan salah satu contoh negara yang
menganut paham demokrasi yang berdasar pada Pancasila. Dalam hubungan
ini menurut Henry B. Mayo bahwa system
politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik, dan diselenggakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik
(Mayo.1960:70).
Meskipun dari berbagai pengertian itu terlihat bahwa rakyat,
diletakkan pada posisi sentral “rakyat berkuasa” (Government or role by the
people) tetapi dalam prakteknya oleh UNESCO disimpulkan bahwa ide demokrasi itu
dianggap ambiguous atau mempunyai arti ganda, sekurang kurangnya ada ambiguity
atau ketaktentuan mengenai lembaga lembaga atau cara cara yang dipakai untuk
melaksanakan ide, atau mengenai keadaan cultural serta historis yang
mempengaruhi istilah ide dan praktik demokrasi ( Budiarjo, 1982:50). Hal ini
biasa dilihat betapa negara negara yang bersama sama menganut asas demokrasi
ternyata mengimplementasikan secara tidak sama. Ketidaksamaan tersebut bahkan
bukan hanya pada pembentukan lembaga lembaga atau aparatur demokrasi, tetapi
juga menyangkut perimbangan porsi yang terbuka bagi peranan maupun peranan
rakyat.
1.2
Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis
untuk mendalami dan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan mengamalkan Pancasila
kedalam kehidupan sehari –hari sehingga kita sebagai mahasiswa lebih mendalami
apa sebenarnya arti pancasila dalam kehidupan sehari- hari.
1.3 Rumusan Masalah
Bagaimana
Pelaksanaan demokrasi pada masa multipartai di Indonesia?
1.4 Metode Penulisan
Dalam karya ilmiah ini sistematika di
bagi menjadi 3 bab yaitu:
Bab I Pendahuluan berisi tujuan, latar belakang, rumusan
masalah, dan sistematika penulisan.
Bab II Isi berisi kajian teori dari masalah dan
pembahasannya.
Bab
III Penutup berisi simpulan dari laporan ini dan saran yang diberikan.
BAB II
PEMBAHASAN
Indonesia setidaknya telah melalui
empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal
dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno
membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah
demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat
adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Perkembangan Demokrasi di
Indonesia. Akhir milenium kedua ditandai dengan perubahan besar di Indonesia.
Rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto
akhirnya tumbang.
Demokrasi Pancasila versi Orde
Baru mulai digantikan dengan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Hanya saja
tidak mudah mewujudkan hal ini, karena setelah Soeharto tumbang tidak ada
kekuatan yang mampu mengarahkan perubahan secara damai, bertahap dan progresif.
Yang ada justru muncul berbagai konflik serta terjadi perubahan genetika sosial
masyarakat Indonesia. Hal ini tak lepas dari pengaruh krisis moneter yang
menjalar kepada krisis keuangan sehingga pengaruh depresiasi rupiah berpengaruh
signifikan terhadap kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Inflasi yang dipicu
kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh kepada kualitas
kehidupan masyarakat. Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era
demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi
mereka justru tidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru.
Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto.
Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan
berbicara. namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga
tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga
harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara
umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah
menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif,
eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan
berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak.
Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan
Mei 1998.
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966
sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru. Demokrasi yang
berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat. Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi
Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat
dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan
kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula
berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem
kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer
seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde
baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan
dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat
UUD 1945.
Demokrasi
Pancasila adalah satu demokrasi yang
masih berlaku hingga saat ini di Indonesia.
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi dan yang bersumber pada kepribadian filsafat
hidup bangsa berupa nilai- nilai yang terkandung dalam pancasila Pancasila.
a.
Ciri umum demokrasi Pancasila,
antara lain sebagai berikut:
·
Pelaksanaan
demokrasi itu harus berdasarkan pancasila.
·
Mengutamakan musyawarah untuk
mufakat.
·
Mengutamakan adanya jaminan dalam keselarasan dan kepentingan
negara dan masyarakat
·
Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain
·
Selalu diliputi semangat
kekeluargaan.
·
Adanya rasa tanggung jawab dalam
menghasilkan musyawarah.
·
Dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·
Hasil keputusan harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
·
Bertolak
dari faham kekeluargaan
·
Menghargai
HAM dan menjamin hak-hak minoritas
·
Pelaksanaan
kehidupan ketatanegaraan berdasarkan atas kelembagaan
·
Bersendi
atas hukum
·
Menjamin
hak untuk menyampaikan pendapat dan berbeda pendapat.
b. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut:
·
sila
ke4 Pancasila yakni “Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.”
·
pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4,”...disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indoesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yag berkedaulatan rakyat...”
·
pasal
1 ayat 2 UUD 1945,”kedaulatan.
c.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila
antara lain sebagai berikut:
·
Masih belum sesuai dengan jiwa dan
semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam
suprastruktur politik.
·
Banyak terjadi manipulasi politik
dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus
dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
Meskipun secara
normatif konstitusional, ditetapkan :
1. Kekuasaan Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih kuat dibandingkan kekuasaan
DPR (Legislatif).
2. Kecuali dalam hal Anggaran Belanja
Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang)
lebih kuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif).
Namun
secara praktis Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan)
dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), sebagai akibat adanya :
1.
Campur
tangan Pemerintah didalam kehidupan kepartaian.
2.
Dominasi
Pemerintah didalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk
menyeleksi calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).
3.
Kewenangan
Presiden didalam pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Golongan yang
jumlahnya cukup besar.
Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia
memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan
umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat.
Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh
pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan
demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan
pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para
kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga
masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik.
Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan
bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil
suatu kebijakan publik.
Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung akan menghasilkan
pemimpin yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik, maka
seharusnya dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami peningkatan
taraf kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum terjadi secara
signifikan. Hal ini sebagai akibat masih terlalu kuatnya kelompok yang pro-KKN
maupun anti perbaikan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila
mengajarkan kita tentang kehidupan yang berlandaskan dasar hukum yan g derlaku
di suatu negara tertentu. Terlebih untuk suatu negara yang bersasakan pancasila
dan UUD 1945 yaitu negara Indonesia. Negara Indonesia juga menganut asas
demokratis, oleh karena itu negara Indonesia juga disebut sebagai negara
Demokratis yang menampung aspirasi dari semua rakyat. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia berjalan secara bertahap dari awal kemerdekan hingga saat ini tentu
mengalami beberapa tahap. Tahap tahap tersebut menimbulkan berbagai macam
bentuk dan sistem pemerintahan yang mempengaruhi demokrasi di Indonesia.
3.2 Saran
Dalam hidup berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat, pancasila harus mewarnai gerak langkah, sikap dan perilaku kita.
Sebagai landasan hidup pancasila harus dipahami secara mendalam, menyeluruh,
dan kontekstual. Sebagai Masyarakat yang berkehidupan pancasila kita harus
memberikan dan mendukung Pembangunan Pancasila melalui apresiasi kita sebagai
warga negara yang baik.
Saran
yang dapat diberikan berdasar diskusi dan laporan kami yang dilakukan adalah:
1. Setelah kami
melakukan diskusi tentang Pancasila, sebaiknya kita mencari sumber sumber
akurat berkenaan dengan Pancasila agar konsep teori yang diambil dapat
dimengerti dengan mudah.
2.Untuk seluruh
Mahasiswa, selain kita memahami konsep Pancasila kita juga harus menerapkan
konsep tersebut dengan mengamalkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari
- hari.
3.Untuk penulis
laporan yang akan datang, kami sangat berharap dapat memperbaiki laporaan kami
menjadi lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
-
Id.wikipedia.com
-
H. Hs, Kaelan.
2010. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta : Paradigma Yogyakarta
-
Pancasila.blogspot.com