Kamis, 21 Januari 2016

Pelaksanaan Demokrasi di Era Multi Partai




LAPORAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pelaksanaan Demokrasi di Era Multi Partai

Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Yitno, SH., MH



DisusunOleh:
Kelompok 2 / Kelas    I.A3
1.      Citra Murti Anggraini                   (14144100078)
2.      Anggi Meylia Saraswati                (14144100080)
3.      Tika Nur Cahyani                          (14144100096)
4.      Reza Nike Oktariani                     (14144100098)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2015
 



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktek kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani (demokratia) “ kekuasaan rakyat”, yang terbentuk dari (demos) “ rakyat” dan (kratos) “kekuasan” atau “kekuatan” pada abad ke V SM untuk menyebut sistem politik negara kota Yunani, salah satunya Athena ; kata ini merupakan antonim dari (Aristokrati) “kekuasaan elite”. Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena klasik, misalnya memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elite yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Disemua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elite sampai semua penduduk dewasa disebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke -16 dan berasal dari bahasa perancis pertengahan dan latin pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis, berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuaaannya dipegang satu orang, seperti monarkhi, atau sekelompok kecil seperti oligarkhi. Apapun itu, perbedaan perbedaan yang bersal dari filosofi yunani ini sekarang tampak ambigu karena bebrapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen elemen demokrasi, oligarkhi, dan monarkhi. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hamper semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini berikut akan dikutip beberapa pengertian demokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer,1983:207). Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Negara Indonesia merupakan salah satu contoh negara yang  menganut paham demokrasi yang berdasar pada Pancasila. Dalam hubungan ini menurut Henry  B. Mayo bahwa system politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik, dan diselenggakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo.1960:70).
Meskipun dari berbagai pengertian itu terlihat bahwa rakyat, diletakkan pada posisi sentral “rakyat berkuasa” (Government or role by the people) tetapi dalam prakteknya oleh UNESCO disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap ambiguous atau mempunyai arti ganda, sekurang kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai lembaga lembaga atau cara cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan cultural serta historis yang mempengaruhi istilah ide dan praktik demokrasi ( Budiarjo, 1982:50). Hal ini biasa dilihat betapa negara negara yang bersama sama menganut asas demokrasi ternyata mengimplementasikan secara tidak sama. Ketidaksamaan tersebut bahkan bukan hanya pada pembentukan lembaga lembaga atau aparatur demokrasi, tetapi juga menyangkut perimbangan porsi yang terbuka bagi peranan maupun peranan rakyat.

1.2 Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis untuk mendalami dan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan mengamalkan Pancasila kedalam kehidupan sehari –hari sehingga kita sebagai mahasiswa lebih mendalami apa sebenarnya arti pancasila dalam kehidupan sehari- hari.

1.3 Rumusan Masalah
Bagaimana Pelaksanaan demokrasi pada masa multipartai di Indonesia?

1.4 Metode Penulisan
Dalam karya ilmiah ini sistematika di bagi menjadi 3 bab yaitu:
Bab I Pendahuluan berisi tujuan, latar belakang, rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
Bab II Isi berisi kajian teori dari masalah dan pembahasannya.
Bab III Penutup berisi simpulan dari laporan ini dan saran yang diberikan.


BAB II
PEMBAHASAN

Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia. Akhir milenium kedua ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. Rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto akhirnya tumbang.
Demokrasi Pancasila versi Orde Baru mulai digantikan dengan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Hanya saja tidak mudah mewujudkan hal ini, karena setelah Soeharto tumbang tidak ada kekuatan yang mampu mengarahkan perubahan secara damai, bertahap dan progresif. Yang ada justru muncul berbagai konflik serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia. Hal ini tak lepas dari pengaruh krisis moneter yang menjalar kepada krisis keuangan sehingga pengaruh depresiasi rupiah berpengaruh signifikan terhadap kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Inflasi yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat. Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru.
Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998.
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru. Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat. Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Demokrasi Pancasila adalah satu demokrasi  yang masih berlaku hingga saat ini di Indonesia. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi  dan yang bersumber pada kepribadian filsafat hidup bangsa berupa nilai- nilai yang terkandung dalam pancasila Pancasila.
a.       Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
·         Pelaksanaan demokrasi itu harus berdasarkan pancasila.
·         Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
·         Mengutamakan adanya jaminan dalam keselarasan dan kepentingan negara dan masyarakat
·         Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
·         Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
·         Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
·         Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·         Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
·         Bertolak dari faham kekeluargaan
·         Menghargai HAM dan menjamin hak-hak minoritas
·         Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan atas kelembagaan
·         Bersendi atas hukum
·         Menjamin hak untuk menyampaikan pendapat dan berbeda pendapat.

b.      Dasar hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
·         sila ke4  Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
·        pembukaan UUD 1945 alinea ke-4,”...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yag berkedaulatan rakyat...”
·        pasal 1 ayat 2 UUD 1945,”kedaulatan.

c.       Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
·         Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
·         Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.


Meskipun secara normatif konstitusional, ditetapkan :
1.    Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih kuat dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif).
2.    Kecuali dalam hal Anggaran Belanja Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang) lebih kuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif).
Namun secara praktis Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), sebagai akibat adanya :
1.        Campur tangan Pemerintah didalam kehidupan kepartaian.
2.        Dominasi Pemerintah didalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk menyeleksi calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).
3.        Kewenangan Presiden didalam pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Golongan yang jumlahnya cukup besar.

Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik.
Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik, maka seharusnya dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum terjadi secara signifikan. Hal ini sebagai akibat masih terlalu kuatnya kelompok yang pro-KKN maupun anti perbaikan.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila mengajarkan kita tentang kehidupan yang berlandaskan dasar hukum yan g derlaku di suatu negara tertentu. Terlebih untuk suatu negara yang bersasakan pancasila dan UUD 1945 yaitu negara Indonesia. Negara Indonesia juga menganut asas demokratis, oleh karena itu negara Indonesia juga disebut sebagai negara Demokratis yang menampung aspirasi dari semua rakyat. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia berjalan secara bertahap dari awal kemerdekan hingga saat ini tentu mengalami beberapa tahap. Tahap tahap tersebut menimbulkan berbagai macam bentuk dan sistem pemerintahan yang mempengaruhi demokrasi di Indonesia.


3.2 Saran
                  Dalam hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, pancasila harus mewarnai gerak langkah, sikap dan perilaku kita. Sebagai landasan hidup pancasila harus dipahami secara mendalam, menyeluruh, dan kontekstual. Sebagai Masyarakat yang berkehidupan pancasila kita harus memberikan dan mendukung Pembangunan Pancasila melalui apresiasi kita sebagai warga negara yang baik.
Saran yang dapat diberikan berdasar diskusi dan laporan kami yang dilakukan adalah:
1. Setelah kami melakukan diskusi tentang Pancasila, sebaiknya kita mencari sumber sumber akurat berkenaan dengan Pancasila agar konsep teori yang diambil dapat dimengerti dengan mudah.
2.Untuk seluruh Mahasiswa, selain kita memahami konsep Pancasila kita juga harus menerapkan konsep tersebut dengan mengamalkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari - hari.
3.Untuk penulis laporan yang akan datang, kami sangat berharap dapat memperbaiki laporaan kami menjadi lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA

-          Id.wikipedia.com
-          H. Hs, Kaelan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Paradigma Yogyakarta
-          Pancasila.blogspot.com