Laporan
Pancasila
Pancasila sebagai Sistem Etika
Disusun oleh :
Citra Murti Anggraini (141441000xx)
Kelas : 1A3
UNIVERSITAS
PGRI YOGYAKARTA
Jl.
PGRI Sonosewu No. 117 Yogyakarta 55182
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang masalah
Di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia tidak lepas dari peran penting Pancasila sebagai sebuah
ideologi bangsa. Sebuah pedoman luhur yang dicetuskan oleh para pendiri bangsa.
Pancasila adalah sebagai dasar negara
Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat
Indonesia. Pancasila
adalah ideologi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu
fungsinya adalah sebagai sistem etika dimana etika itu sendiri merupakan
gabungan dari tiga unsur, yaitu nilai, norma, dan moral. Ketiga unsur tersebut
saling berhubungan satu sama lain.
1.2 Rumusan
masalah
1.
Apakah maksud
dari Pancasila sebagai system etika ?
2.
Apakah definisi
dari norma ?
3.
Apakah definisi
dari nilai ?
4.
Apakah definisi
dari moral ?
5.
Apakah definisi
dari etika ?
1.3 Tujuan
penulisan
Artikel ini dibuat bertujuan untuk memenuhi tugas pancasila
semester satu yang diberikan oleh dosen. Selain itu, tujuan artikel ini yaitu untuk
memberikan informasi kepada pembaca mengenai pancasila sebagai suatu sistem
nilai dan memberikan pandangan bagaimana seharusnya mengaplikasikan pancasila
di kehidupan kita sehari-hari, terutama dari segi etika.
BAB II
PEMBAHASAN
Nilai, norma, etika, dan moral adalah
konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka akan
memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Pancasila sebagai sistem etika
adalah poin – poin yang terkandung di dalam pancasila yang
mencerminkan etika yang ada pada diri bangsa Indonesia. Pembentukan etika
ini berdasarkan hati nurani dan tingkah laku, tidak ada paksaan dalam hal
ini. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang
baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan
untuk beretika disetiap tingkah laku kita.
Sebagai suatu nilai, pancasila
memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia
baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun nilai-nilai
tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan
yang nyata dalam masyarakat, bangsa, maupun negara, maka nilai-nilai tersebut
dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman
yang jelas.
Definisi Norma
Manusia diciptakan sebagai makhluk
individu sekaligus makhluk social. Manusia juga sebagai makhluk monodualis yang
terdiri dari unsur jasmani dan rohani yang disatukan dan tidak dapat
dipisahkan. Manusia disebut sebagai makhluk zoon
politicon yaitu manusia makhluk yang bermasyarakat yang artinya bahwa
manusia tidak dapat hidup sendiri ia harus selalu hidup di masyarakat.
Dalam hubungan antara manusia yang satu
dengan yang lain sering terjadi konflik yang disebabkan perbedaan kepentingan
antara individu yang ada dalam masyarakat. Untuk itu maka dalam masyarakat
perlu ada aturan atau norma.
Norma adalah perwujudan martabat
manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu
kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh
karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma kesusilaan, norma hukum
dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Aturan mempunyai fungsi sebagai berikut
:
·
Menertibkan
masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
·
Menyelesaikan
pertikaian
·
Memelihara dan
mempertahankan tata tertib dan aturan
·
Mengubah tata
tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat
·
Memenuhi
tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum
sebagaimana disebutkan diatas.
Macam-macam Norma
-
Norma atau
kaidah yang ada dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi, namun secara
garis besar dapat kita bedakan menjadi dua yaitu aturan yang dibuat oleh Negara
dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
-
Norma yang
dibuat oleh Negara maupun yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat bertujuan
untuk menciptakan ketertiban dalam pergaulan antarmanusia.
Norma atau
kaidah yang ada di masyarakat ada 4 macam yaitu :
a.
Norma Susila
Norma susila
merupakan peraturan hidup yang bersumber pada suara hati nurani manusia yang
mempunyai kegunaan untuk mengendalikan ucap, sikap, dan perilaku setiap
individu melalui teguran hati nuraninya.
Norma susila
berkenaan dengan bisikan hati nurani, maka tidak dapat dibohongi atau berbohong
dengan siapapun sehingga pelanggaran norma susila akan menimbulkan penyesalan
yang dapat mengakibatkan penderitaan.
Contoh norma
susila antara lain berkata jujur, berbuat baik, dan menghormati orangtua.
b.
Norma Adat
Norma adat adalah
kaidah atau aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu.
Norma adat tiap
masyarakat tidak sama, selalu mengalami perubahan sesuai dengan perubahan
masyarakatnya.
Pelanggaran terhadap
norma adat berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat tersebut. Norma
adat berlandaskan pada kepatuhan, kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat tertentu.
Contoh norma adat
antara lain tata cara upacara kelahiran, perkawinan, dan kematian tiap-tiap
daerah berbeda-beda.
c.
Norma Agama
Norma agama adalah
kaidah atau peraturan hidup yang bersumber pada wahyu Tuhan dan tertulis dalam
Kitab Suci. Isi norma agama mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya,
manusia dengan sesame dan manusia dengan lingkungannya. Norma agama berguna
untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap insan Tuhan dalam hidup dan
kehidupannya. Sangsi norma agama berasal dari Tuhan yang sesuai dengan
keyakinan agamanya.
d.
Norma Hukum
Norma hokum adalah
kaidah atau aturan hidup yang dibuat oleh Negara sebagai penguasa. Norma hukumm
bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Kegunaan norma
hukum untuk melindungi kepentingan individu dalam hidup bermasyarakat.
Pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapatkan sanksi yang tegas dari
aparatur penegak hukum. Sanksi norma hukumm sudah ditetapkan terlebih dahulu
yang berupa denda atau pidana kurungan.
Definisi Nilai
Secara etimologis nilai berasal dari
kata Latin valere yang artinya
berharga, baik, dan berguna. Sehingga secara sederhana nilai bisa diartikan
sebagai sesuatu yang berharga, baik, dan berguna bagi manusia.
Nilai merupakan suatu penghargaan atau
kualitas suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena
nilai bisa menjadi ukuran bagi setiap tindakan dalam berbagai suasana kehidupan
manusia. Berikut ini adalah pengertian nilai menurut para ahli.
a.
C. Kluckhohn
Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari
perorangan atau karakteristik dari sekel ompok orang mengenai sesuatu yang
didambakan yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari
tindakan. Nilai bukanlah keinginan, melainkan apa yang diinginkan.
b.
Horton dan Hunt
Nilai adalah gagasan mengenai apakah suatu
pengalaman itu berarti atau tidak berarti.
c.
Nursal Luth dan Daniel Fernandez
Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang
diinginkan atau tidak diinginkan yang memengaruhi perilaku social dari orang
yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar atau salah, tetapi soal
dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak.
d.
Soerjono Soekanto
Nilai adalah
konsepsi abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa
yang dianggap buruk.
Dalam Dictionary of Sociology an Related Sciences dikemukakan bahwa nilai
adalah kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.
Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok.
Jadi, nilai pada hakikatnya adalah sifat yang melekat pada suatu objek. Didalam
nilai terkandung cita-cita, harapan-harapan, dan keharusan.
Macam-macam
Nilai
Berikut ini macam-macam nilai menurut para ahli.
a.
Max
Scheler
Max Scheler mengklasifikasikan nilai berdasarkan
tingkatan, yaitu sebagai berikut.
1)
Nilai
kenikmatan. Dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai yang mengenakkan dan
tidak mengenakkan (die Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen) yang menyebabkan
orang senang atau menderita.
2)
Nilai-nilai
kehidupan. Dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang penting bagi kehidupan
(Werte des vitalen Fuhlens) misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteran
umum.
3)
Nilai-nilai
kejiwaan. Dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige warte)
yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani atau lingkungan.
Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang
dicapai dalam filsafat.
4)
Nilai-nilai
kerohanian. Dalam tingkatan ini terdapat moralitas nilai yang suci dan tidak
suci (wermodalita des Heiligen ung Unheiligen). Nilai-nilai semacam ini
terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
b.
Notonagoro
Notonagoro
mengklasifikasikan nilai sebagai
berikut.
1) Nilai material adalah segala sesuatu
yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi
manusia. Bisa dilihat, diraba dan dipegang. Berhubungan dengan fisik.
2) Nilai vital adalah segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas.
3) Nilai kerohanian adalah segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini bisa dirasakan dan
berhubungan dengan sikis. Nilai ini dibagi menjadi empat macam, yaitu sebagai
berikut.
a) Nilai kebenaran, nilai yang
bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
b) Nilai keindahan atau nilai estetis, nilai
yang bersumber pada unsur perasaan (esthesis, gevoel, rasa) manusia.
c) Nilai kebaikan atau nilai moral, nilai
yang bersumber pada unsur kehendak (wiel, wollen karsa) manusia.
d) Nilai religious, nilai yang
merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada
kepercayaan atau keyakinan manusia.
c.
Alport
Menurutnya dalam kehidupan bermasyarakat terdapat enam macam nilai,
yaitu sebagai berikut.
1. Nilai Teori
2. Nilai Ekonomi
3. Nilai Estetika
4. Nilai Politik
5. Nilai Sosial
6. Nilai Religius
d.
Sprange
Menurutnya nilai dapat dibedakan menjadi enam macam, yaitu sebagai
berikut.
1.
Nilai
ilmu pengetahuan
2.
Nilai
ekonomi
3.
Nilai
agama
4.
Nilai
seni
5.
Nilai
social
6.
Nilai
politik
e.
Walter G.
Everet
Ia mengklasifikasikan nilai-nilai
manusiawi kedalam delapan kelompok, yaitu sebagai berikut.
1) Nilai Ekonomis, nilai yang
ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
2) Nilai Kejasmanian, membantu pada
kesehatan, efisiensi, dan keindahan dari kehidupan badan.
3) Nilai Hiburan, nilai-nilai permainan
dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
4) Nilai Sosial, nilai yang berasal
mula dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
5) Nilai Watak, keseluruhan dari
keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
6) Nilai Estetis, nilai-nilai keindahan
dalam alam dan karya seni.
7) Nilai Intelektual, nilai-nilai
pengetahuan dan pengajaran kebenaran
8) Nilai Religi, nilai keagamaan
Adapun macam-macam nilai berdasarkan cirinya dapat
dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a.
Nilai yang mendarah daging
Nilai yang mendarah
daging adalah nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang
mendorong timbulnya tindakan tanpa berpikir lagi. Apabila nilai tersebut
dilanggar maka timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sulit
dilupakan. Contoh seseorang yang taat beragama akan menderita beban mental
apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.
b.
Nilai yang dominan
Nilai yang dominan
merupakan nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai lainnya. Hal
tersebut berkaitan dengan pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu
berhadapan dengan beberapa alternative tindakan yang harus diambil. Bebrapa
pertimbangan dominan tidaknya suatu nilai adalah sebagai berikut.
1)
Banyaknya orang
yang menganut nilai tersebut.
2)
Lamanya nilai
itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.
3)
Tingginya usaha
untuk mempertahankan nilai tersebut.
4)
Tingginya
kedudukan orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
Nilai-nilai yang
Terkandung dalam Pancasila
a.
Nilai Dasar
Nilai dasar berasal dari nilai-nilai budaya bangsa
Indonesia sendiri. Artinya, nilai dasar merupakan nilai asli bukan tiruan.
Pancasila memuat lima nilai dasar tentang
penyelenggaraan Negara. Nilai dasar itu meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai itu bersifat abstrak
dan umum. Nilai-nilai itu tidak berubah tetapi maknanya bisa berubah
disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dengan
demikian nilai-nilai Pancasila dapat memanuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat
terkini.
b.
Nilai Instrumental
Nilai instrumental merupakan
penjabaran dari nilai dasar yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan, strategi,
organisasi, system, rencana, program yang menjabarkan lebih lanjut nilai dasar
tersebut. Nilai itu butuh perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi
masyarakat karena terikat waktu dan tempat/keadaan.
Dengan adanya perubahan-perubahan
tersebut, maka diharapkan nilai dasar ini tetap relevan dengan masalah-masalah
yang tengah dihadapi masyarakat, yang semakin lama semakin kompleks. Indonesia
merupakan Negara hukumm, oleh karena itu demi menjamin kepastian hukumm, maka
nilai instrumental ini harus diwujudkan secara tertulis dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c.
Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan
penjabaran nilai instrumental dalam situasi konkret pada tempat tertentu dan
situasi tertentu. Nilai praksis terdapat pada banyak wujud penerapan
nilai-nilai Pancasila itu baik oleh lembaga eksekutif, legislative, yudikatif,
organisasi social politik, organisasi kemasyarakatan, badan-badan ekonomi,
pemimpin masyarakat, maupun oleh warga Negara secara perorangan. Nilai praksis
itu terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu cara bagaimana kita
melaksanakan nilai Pancasila dalam praktek hidup sehari-hari.
Definisi Etika
Kata etika,
seringkali disebut pula dengan kata etik,
atau ethics (bahasa Inggris),
mengandung banyak pengertian.
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan.
Dengan demikian menurut pengertian
yang asli, yang dikatakan baik
itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang
mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat
dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Berikut
ini adalah pengertian etika menurut para ahli.
a. Drs. O.P. Simorangkir
Mengatakan bahwa etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik
b. Drs. H. Burhanudin Salam
Mengatakan bahwa etika adalah cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya
c. Sumaryono
Etika berkembang menjadi study tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain
itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran
berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Jadi kesimpulan dari pendapat para ahli, etika adalah
perilaku baik atau buruk manusia yang dilakukan secara alami dan tanpa paksaan
dari orang lain.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang
membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi
dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas
tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau
bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Kedua
kelompok etika yaitu:
- Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung didalamnya.
- Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial)
Definisi Moral
Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti
manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan
dan kelakuan (akhlak). Moralisasi,
berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan
moral.
Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
1) Moral
murni, yaitu moral yang terdapat pada
setiap manusia, sebagai suatu pengejawantahan dari pancaran Ilahi. Moral murni
disebut juga hati nurani.
2) Moral
terapan, adalah moral yang didapat dari
ajaran pelbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai pemutaran
manusia.
Hubungan antara
Nilai, Norma, Etika, dan Moral
Nilai dan norma senantiasa berkaitan
dengan moral dan etika. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah
norma sebagai penutup sikap dan tingkah laku manusia. Sedangkan hubungan moral
dengan etika sangat erat sekali dan kadangkala kedua hal tersebut di samakan
begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral
merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun kumpulan peraturan, baik lisan maupun
tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi
manusia yang baik. Sedangkan Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh
atau tidak boleh di lakukan oleh seseorang. Nilai, norma dan moral langsung
maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing
akan menentukan etika bangsa ini.
Nilai adalah kualitas dari suatu yang
bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). Norma adalah wujud konkrit
dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia. Makna moral yang
terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan tingkah
lakunya. Norma menjadi penuntun sikap dan tingkahlaku manusia. Etika adalah
ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas. Pada
hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta
bagaimana hubungan nilai tersebut dengan Manusia.
Aplikasi Nilai,
Norma, dan Moral dalam Kehidupan Sehari-hari
Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud
dengan nilai social merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai
apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai
contoh, orang menganggap menolong bernilai baik, sedangkan mencuri bernilai
buruk. Dan dapat juga dicontohkan, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian
akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut.
Tingkat norma dasar didalam masyarakat ada empat
yaitu
1. Cara
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak,
maka akan mengeluarkan suara seperti hewan
2. Kebiasaan
Contoh: memakai baju yang sopan dan baik saat sekolah
atau kuliah.
3. Tata kelakuan
Contoh: Melarang
pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4. Adat istiadat
Contoh : orang yang melanggar hukum adat akan
dibuang dan diasingkan ke daerah lain. (di Bali)
Norma yang ada di masyarakat yaitu sebagai berikut.
1.
Norma hukum (laws)
Contoh : Tidak melanggar rambu lalu lintas
2.
Norma kesusilaan
Contoh : Berkata jujur, sopan, dan baik.
3.
Norma adat
Contoh : Tidak menubah tata cara upacara kelahiran
4.
Norma agama
Contoh : menaati perintah Tuhan dan menjauhi
laranganNya
Moral
Contohnya dalam kehidupan sehari kalau kita
menemukan sejumlah uang atau kunci motor di lingkungan sekolah. Jika kita
memiliki moral yang baik maka kita akan memberikan uang itu pada petugas di
ruang piket agar dapat ditemukan pemiliknya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila memegang peranan dalam
perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan
dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku
kita. Kita menyadari bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
merupakan satu kesatuan antara untaian sila dengan sila lainnya. Setiap sila
mengandung makna dan nilai tersendiri. Dengan menjiwai butir-butir Pancasila
masyarakat dapat bersikap sesuai etika baik yang berlaku dalam masyarakat,
bangsa dan negara.
3.2 Saran
Saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut
1.
Sebaiknya
kita mencari sumber sumber akurat berkenaan dengan Pancasila agar konsep teori
yang diambil dapat dimengerti dengan mudah
2.
Untuk
seluruh Mahasiswa, selain kita memahami konsep Pancasila kita juga harus
menerapkan konsep tersebut dengan mengerjakan soal soal yang berkaitan dengan Pancasila.
3.
Untuk
penulis laporan yang akan datang, saya sangat berharap dapat memperbaiki laporan
saya menjadi lebih baik lagi.
Daftar
Pustaka
Rahmawati, Noviana. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA.
Klaten : Viva Pakarindo.
Waluyati, Tri. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMP.
Kulon Progo :CV MSK.
Gemilang
Ana Saraswati. 2013. makalah-pancasila-sebagai-sistem-etika.htm
3 Januari 2015 14:07 WIB
Abdur Rahim. 2013.Berbagi %20 untuk%20 Anda%20%20 Pancasila%20sebagai %20Sistem%20Etika.htm 19 Desember 2014 13:18 WIB
Elsinta
Buulolo. 2012. Makalah%20Pancasila%20%20%20 Pancasila %20sebagai %20 Sistem%20Etika%20_%20Serba%20Serbi%20Sinta.htm 19 Desember 2014 13:15 WIB
Nurul Muawanah. 2013.
makalah-pancasila-sebagai-sistem-etika.htm 3 Januari 2015 14:03 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar